ABSTRAK Dibentuknya DPD merupakan salah satu solusi untuk mengatasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yang fungsi dan kewenangannya telah diatur di dalam UUD NRI 1945. Namun pasca diberlakukannya Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD tahun 2018, Pada Pasal 249 ayat (1) huruf J DPD diberikan kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda. Hal ini kemudian menjadi problematika ketika DPD sebagai lembaga legislatif, harus melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah, yang berlaku dalam lingkungan daerah. Penelitian ini dilakukan guna menemukan jawaban atas permasalahan mengenai kewenangan DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda tepat atau tidak, serta bagaimana lingkup kewenangan dalam pemantauan dan evaluasi atas Raperda danPerda yang dilakukan oleh DPD. Ditinjau dari kedudukan dan kemampuannya, tidak tepat bila DPD diberikan kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda. Meskipun demikian, DPD telah merumuskan ketentuan yang mengatur mengenai lingkup dan mekanisme pelaksanaan kewenangan tersebut. Lingkup dalam melakukan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD adalah berbentuk rekomendasi. Rekomendasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPR dan Presiden, bukan kepada daerah yang bersangkutan. Seharusnya dalam merumuskan suatu kebijakan, lembaga legislatif harus benarbenar memahami isi dan makna dari suatu produk hukum yang akan dibentuk, agar tidak menjadi masalah ketika produk hukum tersebut diterapkan. Selain itu, kewenangan DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Raperda dan Perda yang diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf J ini dilakukan judicial reviewkarena kewenangan ini tidak tepat diberikan kepada DPD. ABSTRACT The establishment of DPD is solution to solve problems of central and regionalgovernments, whose functions and authorities have been regulated in theConstitution of Indonesia Republic of 1945. However, after the enactment of theLaw regulating the MPR, DPR, DPD and DPRD in 2018, Article 249 section (1)letter J DPD is given the authority to carry out monitoring and evaluation of theRaperda and Perda. This then becomes a problem when the DPD, as a legislative xinstitution, must supervise regional legal products, which apply in the regionalenvironment. This research was conducted to find answers to problems regardingthe DPD's authority to monitor and evaluate the draft regional regulation andregional regulation whether it is appropriate or not, as well as how the scope ofauthority in monitoring and evaluating the draft regional regulations andregional regulation conducted by the DPD. Judging from its position andcapacity, it would not be right for the DPD to be given the authority to monitorand evaluate the Raperda and Perda. Nonetheless, the DPD has formulatedprovisions regulating the scope and mechanisms for exercising this authority. Thescope of monitoring and evaluation carried out by the DPD is in the form ofrecommendations. These recommendations will then be submitted to the DPR andthe President, not to the regions concerned. In formulating a policy, thelegislative institution should really understand the content and meaning of a legalproduct to be formed, so that it does not become a problem when the legalproduct is applied. In addition, the DPD's authority to monitor and evaluate thedraft regional regulations and regional regulation as stipulated in Article 249section (1) letter J is subject to a judicial review because this authority is notproperly assigned to the DPD. |