Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi Dalam Memeriksa Dan Mengadili Sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata = Authority of the Military Court in Checking and Prosecuting Military Administrative dispute
Safina Rahmaniar Wanaputri;
Junaedi, supervisor; Yoni Agus Setyono, examiner; Hasil Hertanto, examiner; Hening Hapsari Setyorini, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)
|
Pengadilan Tata Usaha Angkatan Bersenjata secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa semenjak diundangkannya undang-undang ini maka 3 (tiga) tahun harus dibentuk peraturan pelaksana berbentuk Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer. Akan tetapi setelah 19 tahun berjalan, Pemerintah Indonesia belum juga mengeluarkan peraturan pelaksana sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Akibatnya terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan Hukum Acara Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Terdapat tiga permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu kewenangan Pengadilan Militer dalam Tata Usaha Militer, hambatan dalam pelaksanaa Hukum Acara Tata Usaha Angkatan Bersenjata, dan juga mengenai penyelesaian sengketa tata usaha militer dalam Pengadilan Militer Tinggi. Adapun mengenai metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan serta wawancara. Saran dari hasil penelitian ini bertujuan agar Pemerintah dapat dengan segera mengisi kekosongan hukum yang ada agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para Prajurit. The Armed Forces Administrative Court is regulated in Law No. 31/1997, which states that since the enactment of this law, 3 (three) years must be regulated by the Government Regulations about Military Procedural Laws. However, after 19 years, Indonesia Government has not yet issued regulations referred to in the Law on Military Court. As a result, there is a legal vacuum in the implementation of the Armed Forces Administrative Procedural Law. There are three problems discussed in this research, namely the authority of the Military Courts in Military Administration, obstacles in the implementation of the Armed Forces Administrative Procedure Law, and also regarding the resolution of military administrative disputes in the High Military Court. Regarding the method used in this language is normative juridical with a qualitative approach and using literature and interviews. The results of this study were intended that governments could quickly fill the existing rechtvacuum in order to provide legal certainty for soldiers. |
S-pdf-Safina Rahmaniar Wanaputri.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 110 pages : illustrations ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-21-692307161 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20508651 |