Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : computer (rdamedia)
Tipe Carrier : online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : xvi, 104 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-21-187484059 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20508808
 Abstrak
Setiap pengidap penyakit Human Immunodeficiency Virus selanjutnya disebut dengan HIV berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dijamin oleh negara berdasarkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal ini sehubungan dengan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak asasi dan kebutuhan dasar bagi tiap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulis kemudian membahas mengenai penerapan pemberian layanan kesehatan terhadap pasien pengidap HIV oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dan analisis kasus penolakan pemberian layanan kesehatan terhadap pasien pengidap HIV oleh fasilitas kesehatan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, buku, serta didukung dengan data primer berupa wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian kemudian menyimpulkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat telah melakukan beberapa program guna menurunkan angka pasien pengidap HIV dan bahwa setiap pasien rumah sakit termasuk bagi pasien ODHA diberikan hak oleh undang-undang untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi terdapat pada Pasal 32 huruf C UURS jo. Pasal 4 huruf G Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Every person with Human Immunodeficiency Virus, hereinafter referred to as HIV, is entitled to receive health services which is one form of public service guaranteed by the state based on Law Number 36 Year 2009 concerning Health. This is in connection with the states obligation to fulfill human rights and basic needs for each person, as stipulated in Article 28 H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The author then discusses the application of the provision of health services to patients with HIV by the Provincial Governments of DKI Jakarta and West Java Province and analysis of cases of refusal to provide health services to patients with HIV by health facilities in DKI Jakarta and West Java Provinces. The study was conducted through a normative juridical approach using secondary data, including legislation, books, and supported by primary data in the form of interviews with related parties. The results of the study concluded that in the Provincial Governments of DKI Jakarta and West Java Provinces have conducted several programs to reduce the number of HIV-infected patients and that every hospital patient, including PLWHA patients, is given the right by law to obtain humane, fair, honest and without discrimination contained in Article 32 letter C UURS jo. Article 4 letter G of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.