BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional ) melakukan inovasi dengan menerapkan pembayaran zakat reksadana syariah bekerjasama dengan PT Nusantara Sejahtera Investama untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia. Zakat reksadana syariah ini merupakan sesuatu yang baru dan perlu dipertanyakan dari segi peraturan perundang-undangan maupun dari aspek fikih baik harta wajib zakatnya, syarat wajibnya, serta nisab dan haul dari reksadana itu sendiri. Kehalalan dari produk reksadana syariah wajib diperhatikan agar tidak ada percampuran antara harta halal dan non-halal dengan mengetahui prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa apakah pengaturan mengenai hukum zakat reksadana di Indonesia telah cukup dan memberikan kepastian hukum serta apakah mekanisme pembayaran zakat yang dilakukan BAZNAS telah sesuai dengan fikih dan aturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian pustaka (library research). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukum zakat reksadana syariah di Indonesia telah mencukupi dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat meskipun belum mengatur secara rinci tentang zakat reksadana syariah. Sedangkan mekanisme pembayaran zakat reksadana oleh BAZNAS sudah sesuai dengan ketentuan hukum zakat dari segi fikih maupun aturan perundang-undangan.
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) is innovating by implementing sharia mutual fund zakat payments in collaboration with PT Nusantara Sejahtera Investama to maximize the potential of zakat in Indonesia. This sharia mutual fund zakat is something new and needs to be questioned in terms of statutory regulations and from the aspect of fiqh both the compulsory zakat assets, mandatory requirements, as well as the nishab and haul of the mutual funds themselves. The halalness of sharia mutual fund products must be considered so that there is no mixing between halal and non-halal assets by complying with sharia principles. This research is to determine and analyze whether the regulation regarding mutual fund zakat law in Indonesia is sufficient and provides legal certainty and wether the zakat payment mechanism carried out by BAZNAS is in accordance with fiqh and statutory regulations. This type of research is a type of library research. The results of this study conclude that the legal arrangements for zakat mutual funds in Indonesia are sufficient with the existence of Law Number 21 of 2011 concerning Zakat Management, although it has not regulated in detail about the zakat of Islamic Mutual Funds. Meanwhile, the mutual fund zakat payment mechanism by BAZNAS is in accordance with the legal provisions of zakat in terms of fiqh and statutory regulations. |