:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Credit settlement through AYDA (collateral takeover) by PT. Bank Mega Syariah, Tbk = Penyelesaian kredit bermasalah melalui AYDA oleh PT. Bank Mega Syariah, Tbk

Muhammad Anshary Haroen; Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Yunus Husein, examiner; Nadia Maulisa, examiner; Rouli Anita Velentina, examiner; Irham Virdi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Menurut Pasal 19 UU Perbankan Syari'ah, salah satu bisnis bank komersial adalah memberikan kredit. Kredit bank berisiko. Salah satu risiko dalam kegiatan bisnis perbankan adalah risiko kredit, yaitu risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya kepada bank. Kondisi ini disebut kredit bermasalah, istilah yang biasa digunakan dalam perbankan adalah Non-Performing Loans (NPL). Non-Performing Loans (NPL) terdiri dari pinjaman yang diklasifikasikan sebagai Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Sedangkan kredit dikatakan buruk jika dilihat dari kemampuan membayar pelanggan ada tunggakan pokok dan/atau bunga yang sudah melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari. Upaya untuk menyelamatkan kredit macet dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah melalui agunan yang diambil alih (AYDA). Pasal 40 UU Perbankan Syari'ah menyatakan bahwa Bank Umum Syari'ah dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui lelang atau di luar lelang berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kekuatan untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan di jika pelanggan debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa jaminan yang dibeli harus dicairkan sesegera mungkin. Terkait dengan skripsi ini, maka rumusan masalah pertama yang ada yaitu bagaimana peraturan mengenai agunan yang diambil alih (AYDA) diatur oleh regulasi bank syari'ah, jika bank memilih untuk mengambil alih aset debitur dalam hal ini dalam bentuk hak kepemilikan atas tanah, maka posisi para pihak dalam perolehan agunan (AYDA) dalam bentuk hak kepemilikan atas tanah adalah bank sebagai pembeli, sedangkan pemilik jaminan adalah penjual. Berhubungan dengan salah satu aktifitas bank, maka rumusan masalah kedua yaitu bagaimana mekanisme agunan yang diambil alih (AYDA) oleh PT. Bank Mega Syari'ah, TBK. Dengan demikian, dengan pembayaran kembali semua hutang debitur, hubungan hukum antara debitur dan kreditor juga akan berakhir.

According to Article 19 of the Sharia Banking Act, one of the commercial banks' businesses is to provide credit. One of the risks in banking business activities is credit risk, which is the risk due to the failure of the debtor and/or other parties in fulfilling their obligations to the bank. This condition is called problem loans, a term commonly used in banking is Non-Performing Loans consist of loans classified as Sub-standard, Doubtful, and Loss. Whereas a credit is said to be bad if seen from the ability to pay customers there are arrears in principal and/or interest that have exceeded 180 days. Efforts to save bad loans can be done in several ways, one of which is through collateral takeover. Article 40 of the Sharia Banking Act states that Commercial Sharia Banks can buy part or all of the collateral, either through auctions or outside of auctions based on voluntary surrender by the collateral owner or based on the power to sell outside the auction from the collateral owner in the event that the debtor customer does not fulfill his obligations to banks, provided that the collateral purchased must be disbursed as soon as possible. Related to this thesis, the first research question is how is the AYDA's regulation based on Sharia Banking regulations, if the bank chooses to take over the assets of the debtor in this case in the form of ownership rights over the land, then the position of the parties in the collateral takeover in the form of ownership rights over the land is the bank as the buyer, while the collateral owner is the seller. In relation to one of the bank's activities, the second research question is how are the implementation of financing settlements through AYDA in PT. Bank Mega Sharia, Tbk, thus, with the repayment of all debtors' debts, the legal relationship between the debtor and the creditor will also end.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Pdf-Muhammad Anshary Haroen.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Program Studi :
Bahasa : eng
Sumber Pengatalogan : LibUI eng rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 74 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-48813822 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20508991