Tesis ini membahas mengenai sejauh mana keabsahan pembuatan surat wasiat terbuka yang objeknya merupakan harta bersama yang dibuat tidak dengan persetujuan pasanganannya dan tanggung jawab notaris yang membuat akta hibah wasiat yang dibatalkan karena objeknya merupakan harta bersama yang dibuat tanpa persetujuan pasangannya. Penelitian untuk tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deduktif, dengan preposis 1 (satu) yaitu premis mayor berupa teori-teori hukum, preposisi 2 (dua) yaitu premis minor berupa analisis putusan pengadilan dan preposis 3 (tiga) yaitu konklusi atau kesimpulan. Dilatarbelakangi adanya kasus terkait notaris yang tersangkut didalam perbuatan melawan hukum karena membuat akta hibah wasiat yang lalai memperhatikan bahwa objek hibah wasiat merupakan harta bersama yang didapat selama perkawinan dan untuk pengalihan objek tersebut memerlukan persetujuan pasangannya atau kawan kawinnya. Berdasarkan hasil penelitian, notaris bertanggung jawab bila terjadi pembuatan akta hibah wasiat yang objeknya harta bersama namun dibuat tanpa persetujuan pasangannya dan tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Meskipun secara perdata, hibah wasiat tersebut tetap berlaku keabsahannya, karena merupakan kehendak terakhir dari pewaris. This thesis discusses the extent to which the validity of making an "open will" who's the object is a joint asset made not with the consent of its partner and the responsibility of a notary who makes "a will" be canceled because the object is joint property made without the partner's consent. The research for this thesis uses a normative juridical research method with a deductive approach, with preposition 1 (one) which is the major premise in the form of legal theories, preposition 2 (two), namely the minor premise in the form of court decision analysis and 3 (three) prepositions, namely conclusions. Against the background of a case related to a notary who was involved in an act against the law for making a testamentary testament deed which neglected to consider that the object of the testament is a joint asset obtained during marriage and for the transfer of the object requires the approval of his spouse. Based on the results of the study, the notary is responsible for making a testamentary deed that the object is joint property but made without the consent of their spouse and is classified as an act against the law. Even though civilly of "the will" is still valid, because it is the last will of the testator. |