Aspek hukum perdata internasional Indonesia dalam klaim negara Republik Indonesia terhadap benda-benda cagar budaya yang dipindahkan secara tanpa hak ke luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia = Indonesian private international law aspects in the claim of The Republic of Indonesia on cultural properties illicitly removed from the national territory of Indonesia
Ryszcha Mirdania;
Oppusunggu, Yu Un, supervisor; Mutiara Hikmah, examiner; Lita Arijati, examiner; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)
|
Benda cagar budaya merupakan salah satu warisan kebudayaan bangsa yang menyimpan identitas dari bangsa yang memilikinya, informasi mengenai masa lampau, estetika yang otentik, hingga nilai-nilai kultural yang menyusun identitas suatu bangsa, karenanya ia harus dilindungi baik kelestarian fisiknya, sekaligus nilai dan informasi yang dikandungnya. Bangsa yang menciptakan dan mewarisi benda cagar budaya merupakan pihak dengan kepentingan paling besar dan paling tepat untuk melaksanakan peran dalam melindungi kelestarian benda cagar budaya, namun benda cagar budaya suatu bangsa seringkali diambil secara tanpa hak hingga berakhir di bawah penguasaan pihak-pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana instrumen hukum nasional dan internasional mengatur pelindungan dan pemilikan atas benda cagar budaya sekaligus bagaimana prinsip hukum perdata internasional diterapkan dalam upaya pengembalian benda cagar budaya kepada kebudayaan asalnya. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa instrumen hukum yang berlaku bagi benda cagar budaya menghendaki dikembalikannya benda cagar budaya kepada bangsa yang menghasilkannya untuk dipelihara demi sebesar-besarnya kepentingan umat manusia atas warisan kebudayaannya sekaligus kepentingan bangsa atas identitas kebudayaan. Dikehendaki pula diterapkannya lex originis sebagai prinsip hukum perdata internasional yang berlaku terhadap sengketa terkait benda cagar budaya. Cultural properties are one of the nation's cultural heritages that store the identity of a nation, information about the past, priceless aesthetics, and cultural values that make up the identity of a nation, therefore the physical preservation along with the values and informations it contains must be protected. The nation that creates and inherits the cultural properties has the greatest interest in protecting their cultural properties. However, cultural properties are often removed and exported illicitly from the country of origin. This study aims to analyze how national and international legal instruments regulate the protection and ownership of cultural properties as well as how the principles of private international law are applied in efforts of nations to return their cultural properties. This study obtained that international conventions for the protection of cultural properties require the return of cultural properties to the country of origin, as well as the application of lex originis as the most proper private international law principles for disputes relating to cultural properties. |
S-Pdf-Ryszcha Mirdania.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xix, 160 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-90609157 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20509111 |