ABSTRAK Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing atau alih daya di Indonesia diatur dalam Pasal 59, 64, 65, dan Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tesis ini membahas mengenai pelaksanaan pengalihan pekerjaan penunjang pada perusahaan dengan sisten outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder sebagai sumber datanya, yang diperoleh melalui studi dokumentasi. Hasil penelitian, penggunaan sistem outsourcing pada saat ini masih relevan, namun dalam praktek penggunaannya di Indonesia belum mendekati tujuan outsourcing yang sebenarnya, yaitu dalam rangka meningkatkan profesionalisme kerja dan usaha. Dalam hal hubungan hukum antara karyawan outsourcing dengan perusahaan setelah adanya uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal 59, dan pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003, maka hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh dapat dilakukan/diperjanjikan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila hubungan kerja diperjanjikan dengan PKWT, pekerja harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE), apabila terjadi pergantian perusahaan pemberi kerja atau perusahaan outsourcing. Pekerjaan sebagai hak setiap warga negara harus dilindungi oleh hukum. Dan semua pihak wajib melakukan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dengan pekerja, yang disebut dengan perselisihan hubungan industrial. Kata kunci: Hubungan Kerja, Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011. ABSTRACT Implementation of Specific Time Work Agreements and outsourcing or outsourcing in Indonesia are regulated in Articles 59, 64, 65, and Article 66 of Law No. 13 of 2003 concerning employment. This thesis discusses the implementation of the transfer of supporting work to companies with outsourcing systems according to Law Number 13 of 2003 concerning Manpower after the Decision of the Constitutional Court Number 27/PUU-IX/2011. This study uses normative juridical research methods with secondary data as the source of the data, obtained through documentation studies. The results of the study, the use of the outsourcing system at this time is still relevant, but in practice its use in Indonesia has not approached the actual outsourcing goal, namely in the context of increasing the professionalism of work and business. In the case of a legal relationship between outsourcing employees and the company after a judicial review of articles 59, and article 64 of Law No. 13 of 2003, then the employment relationship between outsourcing companies and workers/laborers can be done/agreed through an Indefinite Time Work Agreement (PKWTT) or through a Specified Time Work Agreement (PKWT). If the employment relationship is agreed with PKWT, the worker must continue to be protected by his rights as a worker by applying the principle of transfer of undertaking protection for employees (TUPE), in the event of a change of employer or outsourcing company. Work as a right of every citizen must be protected by law. And all parties must make every effort to resolve disputes between employers and workers, which is called industrial relations disputes. Keywords: Employment Relations, Outsourcing Post Constitutional Court Decision No.27/PUU-IX/2011. |