Dugaan korupsi yang turut dilakukan oleh Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Dana Pensiun PKT) berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan adanya investasi saham yang menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. Hal ini terjadi karena adanya klausula dalam perjanjian jual beli saham DAJK antara Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk (PT DAJK) dan Dana Pensiun PKT yang kemudian disalahartikan sebagai suatu Transaksi Repurchase Agreement, meskipun adanya pihak ketiga, yakni PT Anugerah Pratama Indonesia (PT API) jelas menunjukkan hal yang sebaliknya. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha mengidentifikasi jenis investasi saham oleh Dana Pensiun PKT dan menerangkan legalitasnya. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, yakni studi pustaka terhadap bahan hukum primer maupun sekunder, serta wawancara terhadap OJK dan penasihat hukum PT DAJK. Pada akhirnya, ditemukan bahwa Tim Pemeriksa OJK terkait telah keliru dalam mengategorikan investasi saham yang pada dasarnya diperbolehkan secara hukum. The allegation of corruption against the Pension Fund of PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT Pension Fund) based on an examination carried out by the Financial Services Authority (OJK) on a stock investment that violated the OJK Regulation Number 3/POJK.05/2015 regarding Pension Fund Investment. This happened because of a clause in the DAJK share purchase agreement between PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk (PT DAJK) and the PKT Pension Fund which was later misinterpreted as a Repurchase Agreement Transaction despite a third party, namely PT Anugerah Pratama Indonesia (PT API) clearly shows the opposite. This party seeks to identify the type of the stock investment by the PKT Pension Fund and explains its legality. The study was conducted using the normative juridical method, which is a literature study on primary and secondary legal materials, as well as interviews with the OJK and the legal counsel of PT DAJK. It is concluded that the examining team from the OJK made a false identification of the stock investment as it was legally permissible by the existing laws. |