:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Penerapan Anti-SLAPP sebagai Bentuk Perlindungan terhadap Aktivis Lingkungan (Perbandingan Penerapan Anti-SLAPP di Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia). = Application of Anti-SLAPP as a Form of Protection of Environmental Activists (Comparison of Anti-SLAPP Application in Indonesia, United States, and Australia)

Arafah Dira Prameswari; Savitri Nur Setyorini, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Muhammad Ramdan Andri Gunawan, examiner; Hari Prasetiyorini, examiner; Hendriani Parwitasari, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020)

 Abstrak

Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) merupakan gugatan atau laporan yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat, seperti korporasi, pejabat publik, pelaku bisnis terkemuka dengan tujuan untuk menghentikan dan menggagalkan partisipasi publik yang dilakukan individu atau organisasi non-pemerintah, salah satu sasaran dari SLAPPadalah aktivis lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang penerapan Anti-SLAPP sebagai pencegahan dari SLAPP di dalam Undang-Undang, Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi pelaksanaan Anti-SLAPP di Indonesia masih belum sesuai dengan norma dari Anti-SLAPP yang mengakibatkan kasus SLAPP terhadap aktivis lingkungan hidup masih terjadi. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Anti-SLAPP di Indonesia berdasarkan analisis Putusan Nomor 177/Pdt.G/2013/Pn.Mlg diterapkan apabila aktivis lingkungan hidup sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait masalah lingkungan hidup, seharusnya Anti-SLAPP merupakan perlindungan untuk warga negara atas haknya untuk berpartisipasi terkait permasalah publik tanpa intimidasi dari pihak lain, seperti di Amerika Serikat dan Australia.


Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) is a civil or criminal lawsuit brought by powerful subjects, such as corporations, public officials, prominent business person with the intention to stop and thwart public participation by individuals or non-government organizations, one of SLAPP suit target is an environmental activists. Indonesia laws regulate the application of Anti-SLAPP under Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, but the implementation of Anti-SLAPP in Indonesia is still not in accordance with the norms of Anti-SLAPP which resulted in the SLAPP case against environmental activists still occurring. This research is a juridical-normative legal research. The results of this study indicate that the application of Anti-SLAPP in Indonesia based on analysis of Decision Number 177 / Pdt.G / 2013 / Pn.Mlg applied when environmental activists filed a prior lawsuit related to environmental issues, Anti-SLAPP ought to be a protection for citizens for their rights to participate in public matter without intimidation from other, as well as in the United States of America and Australia.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Arafah Dira Prameswari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xvii, 90 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-51832220 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20509310