Proses pelimpahan kewenangan dari dokter kepada perawat di Indonesia sampai saat ini masih menjadi permasalahan. Undang-undang mengenai praktik keperawatan tidak mengatur dengan spesifik mengenai proses pelimpahan kewenangan ini, khususnya dalam tindakan medis. Hal ini menjadi fenomena yang memprihatinkan apabila dibandingkan dengan negara Amerika Serikat dan Jepang. Oleh karena itu penulis hendak menganalisis mengenai pengaturan kewenangan perawat dan dokter yang ada di Indonesia, Amerika Serikat, dan Jepang, serta pembagian kewenangan antara dokter dan perawat yang ada di Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, yakni penelitian kepustakaan yang dilakukan terhadap aturan-aturan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis dengan tipe penelitian deskriptif. Penulis menemukan permasalahan di mana pola hubungan yang terjadi antara dokter dan perawat di Indonesia adalah hubungan atasan-bawahan, bukan hubungan kolaboratif seperti di Amerika Serikat dan Jepang. Hal ini didasarkan pada aspek sejarah, pendidikan, dan tidak jelasnya undang-undang mengatur mengenai pembagian kewenangan antara dokter dan perawat dalam suatu tindakan medis. Terhadap kondisi tersebut, pemerintah belum memberikan solusi terbaiknya. Sehingga penulis menyarankan dilakukannya judicial review mengenai pembagian kewenangan dari dokter kepada perawat dalam suatu tindakan medis.
The process of delegating authority from doctors to nurses in Indonesia is still a problem. The law regarding nursing practice does not specifically regulate the process of delegating this authority, especially in medical treatment. This is a sad phenomenon when compared to the United States and Japan. Therefore the author wants to find out how the authority of nurses and doctors in Indonesia, the United States, and Japan, and the division of authority between doctors and nurses in Indonesia, the United States and Japan. This study uses a juridical-normative research method, namely library research conducted on written and unwritten legal rules with descriptive research type. The author found a problem where the pattern of relationships that occur between doctors and nurses in Indonesia is a superior-subordinate relationship, not a collaborative relationship as in the United States and Japan. This is based on the historical, educational, and unclear aspects of the law governing the division of authority between doctors and nurses in a medical action. Regarding these conditions, the government has not provided the best solution. So the authors suggest doing a judicial review regarding the division of authority from doctors to nurses in a medical action. |