Satu di antara tujuan sistem peradilan pidana ialah mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan serta menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi, sehingga masyarakat dapat merasa puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana. Berbicara mengenai keadilan, maka akan ada kaitannya pula dengan hak asasi manusia. Dalam perkembangannya, hak asasi manusia memiliki sejarah panjang sebagai perjuangan terhadap kekuasaan yang absolut dan tiran. Perkembangan tersebut juga mempengaruhi beberapa aspek kehidupan, salah satunya ialah penegakan hukum. Dalam Penegakan hukum lalu dikenal asas peradilan terbuka untuk umum. Peradilan terbuka untuk umum merupakan implementasi dari peradilan yang adil atau due process of law. Asas peradilan terbuka untuk umum ini menimbulkan perbenturan terkait tujuan peradilan dan hak asasi manusia baik hak tersangka atau terdakwa maupun hak masyarakat dalam mendapatkan informasi. selain itu, proses persidangan yang yang disiarkan dikhawatirkan menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang dapat mempengaruhi independensi pengadilan, sehingga diperlukan pemahaman mengenai hakikat dari asas peradilan terbuka untuk umum; relevansi larangan mempublikasikan hal-hal terkait persidangan denganperkembangan teknologi; serta memahami bagaimanana memaknai batas keterbukaan pada asas peradilan terbuka untuk umum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi informasi semakin mendorong adanya suatu keterbukaan khususnya dalam penegakan hukum. Siaran langsung sidang peradilan pidana tidak boleh menciderai prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak. Salah satu elemen penting dari prinsip ini berdasarkan hak asasi manusia adalah asas praduga tak bersalah. Adanya peradilan terbuka pada dasarnya sebagai sarana mendidik masyarakat tentang sistem pengadilan dengan memungkinkan mereka untuk melihat fungsi pengadilan, serta membuka kesempatan social control yang bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui secara langsung proses hukum sehingga dapat memberikan kontrol demi terwujudnya keadilan. Kata kunci : Keadilan, Hak Asasi Manusia, Peradilan Terbuka untuk Umum, Perkembangan Teknologi Informasi.
One of criminal justice system purpose is prevent people of being crimes victims and resolve crime's cases, in order to satisfied the community that the justice has been enfourced and the guilty being convicted. If we talk about justice, then there will also be a connection with human rights. In its development, human rights have a long history as a struggle againts absolute abd tyrannical power. The development of human rights also influences several aspect of life, which one is law enforcement. in law enforcement, there is principle that court is open to the public. The open court is an implementation of fair trial or due process of law. Open court principles raises clashes related to justice purpose and human rights that both the right to obtain information. in addition, the broadcasting process is feared to lead public opinion on a case that can affect the independence of court. Regarding the nature of open court principle, the relevance of publish prohibition related to the trial with technological developments and the understanding about interpret limit of openness in open court principle in Indonesia. This study uses a descriptive qualitative approach. On the other hand, the rapid development information technology is increasingly encouraging openness, especially in law enforcement. A live broadcast of criminal trial cant violate the fair principles and impartial trial. One of the important element by this principle that based on human rights is the presumption of innocent principle. The exsistence of open court principles is basically for public education about court system by enabling them to see the function of court, as well as to make opportunities for social control that aims in order people can directly know about legal process that can provide control for justice realization. Keyword : Justice, Human Rights, Open Court, Development of Technology Information |