Abstract
Setiap PBF yang ada di Indonesia wajib menerapkan CDOB untuk menjamin mutu dan stabilitas sediaan farmasi yang didistribusikannya. Salah satu aspek CDOB yang wajib diterapkan adalah inspeksi diri. Inspeksi diri bertujuan untuk mengevaluasi kelebihan dan kekurangan di dalam pelaksanaan CDOB dalam rangka perbaikan berkesinambungan. Inspeksi diri harus dilaksanakan dalam rangka memantau kepatuhan fasilitas distribusi terhadap pemenuhan CDOB serta untuk mengetahui langkah perbaikan apa yang harus diambil apabila ditemukan penyimpangan. Inspeksi diri dilaksanakan di semua bagian fasilitas distribusi, baik secara independen maupun dengan audit eksternal yang dilakukan oleh ahli independen. Dari pengamatan yang dilakukan, hasil inspeksi diri terhadap penerapan CDOB di PT. KFTD Cabang Bogor sudah cukup baik walaupun terdapat beberapa aspek CDOB yang tidak sesuai dan segera membutuhkan tindakan perbaikan untuk memaksimalkan pelayanan distribusi
......Every PBF in Indonesia is required to apply CDOB to ensure the quality and stability of the pharmaceutical preparations it distributes. One aspect of the CDOB that must be implemented is self-inspection. Self-inspection aims to evaluate the strengths and weaknesses of the CDOB implementation in the context of continuous improvement. Self-inspection must be carried out in order to monitor the compliance of distribution facilities with CDOB compliance and to find out what corrective steps should be taken if deviations are found. Self-inspections are carried out in all parts of the distribution facility, either independently or by external audits conducted by independent experts. From the observations made, the results of selfinspection of the implementation of CDOB at PT. KFTD Bogor Branch is good enough, although there are several aspects of CDOB that are not suitable and require immediate corrective action to maximize distribution services.