Permasalahan illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) adalah masalah yang menjadi perhatian negara - negara di dunia, termasuk Indonesia, karena jumlah kasusnya yang semakin meningkat dari tahun ke tahun serta dampak yang ditimbulkan tidak saja pada ketersediaan sumber daya ikan, namun juga berdampak pada masalah sosial dan ekonomi. Selain itu, IUU Fishing juga mengancam kelestarian sumber daya laut serta merupakan suatu tindak kejahatan yang di dalamnya terdapat tindak pidana lainnya yang bersifat lintas negara, dari bentuk penipuan dokumen hingga perdagangan manusia sehingga dapat disebut sebagai bagian dari tindak pidana transnasional terorganisasi. Berdasarkan fakta tersebut, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas 115 dengan Perpres No. 115/2015 sebagai satuan tugas dengan mandat untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus - kasus IUU Fishing, yang terjadi di wilayah perairan dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Satgas 115 menjadi “one roof enforcement system” bagi penanganan dan pencegahan IUU Fishing termasuk penegakan hukum di laut di mana di dalamnya terdapat lembaga/instansi yang berwenang melakukan penegakan hukum dan pengawasan laut berdasarkan peraturan perundang - undangan pembentukannya. Kinerja Satgas 115 menunjukkan hasil signifikan dengan menurunnya jumlah pelanggaran IUU Fishing di ZEEI dan meningkatnya jumlah tangkapan yang ditunjukkan dengan jumlah kasus yang ditangani dan pendapatan nelayan. Keberhasilan tugas Satgas 115 dapat menjadi pertimbangan untuk meneruskan sistem pengawasan laut, termasuk di dalamnya penanganan dan pencegahan IUU Fishing, dengan penguatan kelembagaan melalui peraturan perundang - undangan. Penguatan kelembagaan tersebut perlu untuk memperhatikan sifat koordinatif, kewenangan, kedudukan, dan pemanfaatan potensi terintegrasi antarlembaga/instansi terkait sebagai suatu “single agency” yang melanjutkan kinerja Satgas 115.
Illegal, Unreported, and Unregulated fishing (IUU Fishing) has become a concern for countries worldwide. Indonesia is one of those countries because the number of IUU Fishing cases increases from year to year. The impact caused not only on the availability of fish stock but also affected social and economic problems. Besides, IUU Fishing also threatens the preservation of marine resources, sustainable fisheries, and is indicated as a cross country crime in which other offenses included. Those offenses are from frauds in the form of document to human trafficking so that it can be called a part of transnational organized crime. According to those facts, President Joko Widodo established Task Force 115 with Presidential Decree number 115 the year 2015 (Perpres 115/2015) as a task force with a mandate to enforce the law against IUU Fishing cases, which occurred in waters and the Indonesian Exclusive Economic Zone (ZEEI). There are Institutions/agencies authorized to carry out law enforcement and sea surveillance based on the laws and regulations of its formation before the establishment of Task Force 115. Task Force 115 becomes a "one roof enforcement system" for those Institutions/agencies for handling and preventing IUU Fishing, including law enforcement at sea. Task Force Performance 115 showed significant results with a decrease in the number of violations of IUU Fishing in ZEEI and an increase of catches indicated by the number of cases handled and fishermen's income. The success of the Task Force 115 task can be a consideration for continuing the marine surveillance system, including the handling and prevention of IUU Fishing, by strengthening its institutions through legislation. The institutional strengthening needs to pay attention to the coordinative nature, authority, position, and utilization of integrated potential between related institutions/agencies as a "single agency" that continues the performance of Task Force 115. |