Analisis yuridis terhadap praktik ambush marketing dalam bisnis event olahraga = Juridical analysis of ambush marketing practices in sport event business
Sabina Katya Viena Diva;
Aritonang, Parulian Paidi, supervisor; Henny Marlyna, examiner; Teddy A. Anggoro, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)
|
Ambush marketing menjadi hal yang kerap terjadi pada saat penyelenggaraanevent olahraga. Ambush marketing dipahami sebagai persaingan curang olehsebuah perusahaan yang bukan merupakan sponsor resmi sebuah event,menggunakan merek atau lambang event yang dilindungi dan memposisikanperusahaannya sebagai sponsor resmi event tanpa memiliki hak lisensi yangsesuai. Sebagai strategi pemasaran, cara ini efektif oleh suatu perusahaan untukmengasosiasikan dirinya untuk memperoleh manfaat dari suatu peristiwa denganbiaya yang rendah. Praktik ini berdampak buruk dan merugikan bagi hubunganbisnis antara penyelenggara event dengan pemberi sponsor resmi. Di sisi lain,ambusher (pihak pesaing) memperoleh manfaat dari konsumen tanpa membayarhak yang sesuai. Oleh karena itu, ambush marketing perlu diatur dalam kerangkahukum yang dirancang dengan tepat.Banyak upaya dilakukan di beberapa negara untuk mengatasi ambush marketing.Amerika Serikat dan Inggris mengesahkan undang-undang khusus (sui generis)untuk menangani ambush marketing pada event Olimpiade sebagaimana dimintaoleh International Olympic Committee (IOC). Sementara itu, Afrika Selatan danSelandia Baru mengesahkan undang-undang untuk setiap peristiwa yang dianggapsebagai peristiwa besar (major events) dengan undang-undang yang tidak secarakhusus dirancang untuk event Olimpiade atau event tunggal lainnya.Di Indonesia, meskipun terdapat beberapa upaya hukum yang dapat mengatasipraktik ambush marketing, seperti hak kekayaan intelektual dan hukumpersaingan usaha, namun upaya tersebut dinilai tidak cukup untuk mengatasipraktik ambush marketing karena ambusher (pihak pesaing) semakin cerdik untukmengaburkan batas untuk tidak melanggar aturan (without actually violating therules) dengan berbagai teknik. Akibatnya, undang-undang khusus untukmenangani ambush marketing harus dibentuk. Hubungan bisnis antarapenyelenggara event dan pemberi sponsor resmi perlu dilindungi. Ambush marketing is a common occurrence at sporting events. Ambushmarketing is understood as an unfair competition by a company that is not anofficial sponsor of an event, uses a protected brand or event symbol andpositions its company as an official sponsor of the event without having theappropriate licensing rights. As a marketing strategy, this is an effective wayfor a company to associate itself to gain benefit from an event at a low cost.This practice has a negative and detrimental effect on the business relationshipbetween the event organizer and the official sponsor. On the other hand, theambusher (the competitor) benefits from the consumer without paying theappropriate rights. Therefore, ambush marketing needs to be regulated in aproperly designed legal framework.Many attempts have been made in several countries to overcome ambushmarketing. The United States and England has passed special laws (sui generis)to address ambush marketing at the Olympics event, as requested by the IOC(International Olympic Committee). Meanwhile, South Africa and NewZealand authorize protection for any event that is considered as a major eventwith a legal protection that is not specifically designed for the Olympic Gamesor other single events.In Indonesia, although there are several legal remedies that can overcomemarketing ambush practices, such as intellectual property rights andcompetition law, these efforts are not sufficient to overcome the practice ofmarketing raids because ambushes (competitors) are smarter to blur theboundaries to break the rules (without actually breaking the rules) with varioustechniques. As a result, specific laws for ambush marketing had to beestablished. The business relationship between the event organizer and officialsponsors needs to be protected. |
![]()
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource (rdacarries) |
Deskripsi Fisik : | xiii, 114 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-31630696 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20509688 |