Skripsi ini membahas tentang berbagai aspek Corporate Social Responsibility baik secara konsep maupun berdasarkan peraturan yang berlaku, terutama mengenai pelaksanaan CSR melalui mekanisme pemberian dana kepada Pemerintah. Penelitian ini mengambil studi pada pelaksanaan CSR oleh PT. Vale dimana PT. Vale memberikan dana sebesar Rp 11,7 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang kemudian mendapat protes dari beberapa pihak. Adapun pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan mengenai Corporate Social Responsibility dalam sektor pertambangan? 2) Bagaimana peran pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan corporate social responsibility dalam sektor pertambangan? Dan 3) Apakah tindakan PT. Vale Indonesia Tbk yang memberikan dana kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dapat dikatakan sebagai kegiatan CSR dari perusahaan tersebut? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah norma hukum tertulis dan studi dokumen. Pada Akhirnya, Penulis memperoleh kesimpulan bahwa CSR dalam sektor pertambangan diatur dalam beberapa pengaturan antara lain dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM No. 41 Tahun 2016. Kedua, peran pemerintah dalam CSR meliputi mengatur, mengawasi dan memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan CSR. Terakhir, tindakan PT. Vale yang memberikan dana kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat dikatakan sebagai kegiatan CSR dari PT. Vale karena melanggar ketentuan di sektor pertambangan. Saran penulis, pertama, bagi pembuat regulasi baik ditingkat pusat maupun daerah, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai peran pemerintah dalam kegiatan CSR. Khususnya berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam mengelola dana CSR. Kedua, bagi perusahaan tambang pelaksana CSR, dalam melakukan CSR agar memerhatikan ketentuan perundang-undangan terkait CSR. Terkahir, bagi Pemerintah Daerah, agar dibuat suatu mekanisme penyaluran dana CSR. Mekanime ini mengakomodir penyaluran dana CSR yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah. Dana tersebut tidak masuk kedalam APBD This thesis discusses various aspects of Corporate Social Responsibility both conceptually and based on applicable regulations, especially regarding the implementation of CSR through the mechanism of giving funds to the Government. This study took a study on the implementation of CSR by PT. Vale where PT. Vale provided funds amounting to Rp. 11.7 billion to the Central Sulawesi Provincial Government which later received protests from several parties. The main issues raised in this study are: 1) What are the regulation on Corporate Social Responsibility in the mining sector? 2) What is the role of the government in the implementation of corporate social responsibility activities in the mining sector? And 3) Whether the action of PT. Vale Indonesia Tbk, which provides funds to the Regional Government of Central Sulawesi, can be said to be a CSR activity of the company? The study was conducted by normative juridical method which was carried out by examining written legal norms and document studies.Finally, the author concludes that CSR in the mining sector is regulated in a number of settings, including in Law No. 25 of 2007, Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, Law No. 4 of 2009, Government Regulation No. 23 of 2010, Government Regulation No. 47 of 2012 and Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 41 of 2016. Second, the role of government in CSR includes regulating, supervising and providing evaluations of the implementation of CSR. Finally, the actions of PT. Vale, which provides funds to the Central Sulawesi Provincial Government, cannot be said to be a CSR activity from PT. Vale for violating provisions in the mining sector. The author's advice, first, is for regulators at both central and regional levels, clear arrangements are needed regarding the role of government in CSR activities. Particularly related to government authority in managing CSR funds. Second, for mining companies implementing CSR, in carrying out CSR to pay attention to statutory provisions related to CSR. Finally, for the Regional Government, a mechanism for channeling CSR funds is made. This mechanism accommodates the distribution of CSR funds carried out by companies to local governments. The funds are not included in the APBD. |