Negara menjamin hak dasar warga negara atas kesehatan sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Munculnya virus SARS nCoV-2 yang menyebabkan sindrom dan penyakit COVID-19 yang terdeteksi pertama kali di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada akhir tahun 2019, mengharuskan pemerintah Republik Indonesia mengevakuasi 245 WNI yang terjebak di sana dan mengadakan karantina sebelum memulangkan mereka ke daerah asal. Dari pelaksanaan karantina selama 14 hari di Natuna, Kepulauan Riau, Bulan Februari 2020 lalu, penulis hendak melakukan penelitian mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit COVID-19 di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi perundang-undangan dan studi pustaka. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memiliki kapasitas mengatur dalam area pencegahan dan penanganan masuknya wabahnya penyakit menular dan resiko kesehatan yang dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat. Dalam upaya karantina WNI di Natuna pada tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 telah terlaksana dengan cukup baik walaupun terdapat beberapa kendala seperti terbatasnya keteresediaan air bersih, penolakan warga sekitar area karantina, dan mis-koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia harus segera membuat Peraturan Menteri Kesehatan untuk menunjang pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2018.
Indonesia is obliged to ensure its citizens’ fundamental right to health care as stipulated in the Constitution. The outbreaks of SARS nCoV-2 virus which caused the syndrome and diseases of COVID-19 was first detected in Wuhan city, Hubei Province, China at the end of 2019, requiring the Government to evacuate 245 Indonesian citizens who were trapped there to held quarantine before returning them home. From the 14-day quarantine in Natuna, Riau in February 2020, the authors about to conduct research on the implementation of Law No. 6 of 2018 on Health Quarantine in response to the outbreak of the COVID-19 disease in Indonesia. This research is a juridical-normative study. This research was conducted with statutory study and library studies. Law No. 6 of 2018 on health quarantine has a capacity to regulate in the area of prevention and treatment of the inclusion of infectious diseases and health risks that can pose a threat to public health. In Natuna quarantine, Law No. 6 of 2018 has been carried out quite well despite some constraints such as limited clean water, rejection of residents around the quarantine area, and miss-coordination between the central Government and the region. Ministry of Health of Indonesia must immediately create regulation under Minister of Health to support the implementation of LAW No. 6 of 2018. |