Penghimpunan dana masyarakat oleh bank dilandaskan dengan prinsip kepercayaan antara kedua belah pihak baik dari bank maupun dari masyarakat yang menyimpan dananya pada bank. Oleh karena itu, hal yang harus dijaga berkenaan dengan eksistensi indusri perbankan adalah menciptakan landasan utama hubungan antara bank dengan masyarakat berdasarkan prinsip kepercayaan fiduciary relationship. Namun demikian, kondisi yang terjadi dewasa ini tidak sedikit terjadi kasus hilangnya dana nasabah dengan berbagai cara, dan yang paling memprihatinkan adalah penggelapan dana nasabah oleh pegawai bank. Ironismya, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan maupun bank, tidak diatur atau setidak-tidaknya dinyatakan secara tegas sejauh mana tanggung jawab bank yang meskipun telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip-prinsip manajemen risiko pada kegiatan usaha dan kegiatan operasionalnya, atas hilangnya dana nasabah yang telah digelapkan oleh pegawai bank tersebut. Sehingga pertanggungjawaban bank dimaksud ditarik secara umum berdasarkan ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang hukum Perdata. Ketentuan tersebut mengacu pada hubungan antara bank dengan pegawai bank sebagai pemberi kerja dan pegawainya sebagai pekerja. Melalui penerapan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini kemudian menyimpukan bahwa: (1) tetap diperlukan suatu kehati-hatian dalam menentukan pihak mana yang bertanggung jawab karena pada dasarnya bank telah mengatur dalam suatu SOP mengenai ketentuan pengelolaan dana simpanan nasabah karena tidak sedikit terdapat klaim nasabah atas dananya yang hilang pada bank, namun secara sistem perbankan beserta dokumentasinya, transaksi yang dilakukan dengan cara-cara yang semestinya; (2) dalam upaya hukum melalui gugatan perdata, nasabah harus dapat membuktikan dalilnya dan pada dasar pertimbangan Majelis Hakim mendasarkan bahwa dengan adanya putusan pidana dapat meyakinkan untuk membuktikan adanya sifat melawan hukum dalam perbuatan yang disangkakan. The collection of public funds by banks is based on the principle of trust between the two parties both from the bank and from the public who save their funds in the bank. Therefore, the thing that must be maintained with regard to the existence of the banking industry is to create the main foundation of the relationship between the bank and the public based on the principle of fiduciary relationship trust. However, the conditions that occur today are not the least cases of loss of customer funds in various ways, and the most concerning is the embezzlement of customer funds by bank employees. Ironically, in the provisions of the laws and regulations concerning banks and banks, it is not regulated or at least explicitly stated the extent of the responsibility of banks which, despite applying prudential principles and risk management principles to their business and operational activities, for the loss of customer funds that have been embezzled by the bank employee. So that the banks responsibility is generally withdrawn based on the provisions of Article 1367 of the Civil Code. The provisions refer to the relationship between the bank and bank employees as employers and their employees as workers. Through the application of normative juridical research methods with a case approach, legislation approach and conceptual approach, this research then concludes that: (1) caution is still needed in determining which party is responsible because basically the bank has arranged in an SOP concerning the provisions for managing customer deposits because there are not a few claims from customers for lost funds at the bank, but in the banking system and its documentation, transactions are carried out in the proper manner; (2) in a legal remedy through a civil lawsuit, the customer must be able to prove his argument and based on the consideration of the Panel of Judges based on the existence of a criminal decision that can be convincing to prove the existence of an unlawful nature in the alleged action. |