Tinjauan yuridis tentang tindak pidana sebagai penyebab pemutusan hubungan kerja: studi putusan pengadilan hubungan industrial nomor: 6/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg dan putusan Mahkamah Agung nomor: 776 K/Pdt. Sus-PHI/2016 = Juridical review of criminal acts as a cause of termination employment relations: industrial relations court decision study number 6/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.Plg and Supreme Court decision number 776/K/Pdt.Sus-PHI/2016
Kana Martin;
Aloysius Uwiyono, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Widodo Suryandono, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)
|
Pemutusan hubungan kerja merupakan tindakan pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Salah satu penyebab pemutusan hubungan kerja adalah pekerja melakukan pelanggaran berat atau melakukan tindak pidana. pada kasus yang diteliti penulis ini adalah pemutusan hubungan kerja karena melakukan tindak pidana, selanjutnya dalam rincian rumusan masalah diangkat mengenai pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam memutuskan perselisihan pemutusan hubungan kerja karena melakukan tindak pidana, bagaimanakah pertimbangan pembuktian dan alat bukti tindak pidana dan sudah sesuaikah pertimbangan hakim dalam memutuskan perselisihan tersebut. adapun hasil dari penelitian ini adalah Hakim harus menggunakan dasar hukum normatif ketika memutus PHK karena melakukan tindak pidana atau kesalahan berat yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mana pekerja yang melakukan tindak pidana dapat di PHK apabila telah mendapatkan putusan pidana pada pengadilan negeri. Termination of employment is an act of terminating the employment relationship between an entrepreneur and a worker. One of the causes of termination of employment is that workers commit serious violations or commit criminal acts. In the case investigated by this writer is termination of employment due to committing a criminal act, then in the details of the problem formulation is raised regarding the considerations and legal basis of judges in deciding disputes over termination of employment due to a criminal act, how are the considerations of evidence and evidence of a criminal act and are according to consideration judge in deciding the dispute. As for the results of this study, the Judge must use a normative legal basis when deciding on dismissal for committing a crime or serious mistake, namely the Circular of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia Number: SE-13 / MEN / SJ-HK / I / 2005 Regarding the Court's Decision The Constitution on the Rights of Judicial Review Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, where workers who commit a criminal act can be laid off if they have received a criminal verdict at a district court. |
T-Kana Martin.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 113 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-22-05361411 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20510598 |