:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Valuasi hak atas kekayaan intelektual dalam studi kasus akuisisi merek dan pinjaman berbasis paten = Valuation of intellectual property rights in the case study of trademark acquisition and patent loan agreement

Muhammad Fernanda Dharmawan; Aritonang, Parulian Paidi, supervisor; Teddy A. Anggoro, examiner; Henny Marlina, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020)

 Abstrak

Hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari aset tak berwujud telah muncul sebagai kelas aset terkemuka. Nilai perusahaan utamanya terdiri dari aset tidak berwujud. Paten, merek, dan hak cipta, serta hak kekayaan intelektual lainnya adalah kekuatan pendorong utama sebagian besar perusahaan. Karena meningkatnya nilai hak kekayaan intelektual, ini dapat digunakan untuk berbagai tujuan seperti untuk mendapatkan pembiayaan, aset debitur jika terjadi kepailitan dan banyak tujuan keuangan lainnya. Namun, untuk memenuhi tujuan keuangannya, hak kekayaan intelektual harus dapat dinilai secara ekonomi. Penilaian hak kekayaan intelektual dapat dilakukan oleh penilai publik atau penilai yang ditunjuk pemerintah yang dilakukan di Singapura dan Amerika Serikat. Indonesia sendiri belum memiliki peraturan khusus tentang bagaimana melakukan penilaian hak kekayaan intelektual serta Lembaga khusus untuk menilai hak kekayaan intelektual . Studi ini akan membahas peraturan tentang penilaian hak kekayaan intelektual di Indonesia dengan membandingkan peraturan serupa di Amerika Serikat dan Singapura. Selain itu, penelitian ini juga memasukkan contoh kasus.

 

 

Kata kunci: Penilaian, Hak Kekayaan Intelektual, Aset Tak Berwujud, Penilai Publik

 

 


Intellectual property rights as the subset of intangible assets have emerged as the leading asset class. Businesses mainly derive their value from intangible assets. Varying from patents, brands, and copyrights, intellectual property rights is the main driving force of most companies. Because of the growing value of  intellectual property rights, it can be used for various purposes such as to secure financing, debtor’s assets in the event of bankruptcy, and many financial related purposes. However, in order to serve its financial purposes, intellectual property rights must be able to be valued economically. The valuation of intellectual property rights can be conducted by public appraisers or government-appointed appraisers which is conducted in Singapore and the the United States. Indonesia does not yet have a specific regulation on how to conduct the valuation of intellectual property rights. This study will discuss the regulation concerning the valuation of intellectual property rights in Indonesia by comparing the similar regulation in the United States and Singapore. In addition, this study also includes case examples.

 

 

Keywords: Valuation, Intellectual Property Rights, Intangible Assets, Public Appraiser

 

 File Digital: 1

Shelf
 S-Muhammad Fernanda Dharmawan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
Program Studi :
Bahasa : eng
Sumber Pengatalogan : LibUI eng rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 72 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-04651037 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20510640