Dalam Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT XY terdapat satu klausula yang mengesampingkan ketentuan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dalam suatu perjanjian untuk menuntut pembatalan perjanjian. Pengesampingan suatu ketentuan hukum dapat dilakukan dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana termaktub dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah apakah Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat mengesampingkan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya apakah klausula pengesampingan tersebut memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan apakah PT XY dapat membatalkan perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 1320 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengingat telah adanya klausula mengesampingkan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam menjawab permasalahan-permasalahan tersebut diadakan penelitian hukum dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, dan teori mengenai asas kebebasan berkontrak. Hasilnya, bahwa Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dapat untuk mengesampingkan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sekaligus menjawab bahwa klausula yang mengatur pengenyampingan Pasal 1331 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan PT XY dapat membatalkan perjanjian dengan dasar Pasal 1320 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
In the PT XY Shareholder Loan Agreement, there is one clause that waives the provisions of Article 1331 of the Indonesian Civil Code, which is a provision that gives rights to an inept party to an agreement to demand a cancellation of the agreement. Waiver of a legal provision can be based on the principle of freedom of contract as stipulated in Article 1338 of the Indonesian Civil Code. Based on this, the problem raised in this thesis is whether Article 1338 of the Indonesian Civil Code can waives Article 1331 of the Indonesian Civil Code, furthermore whether the waiving clause fulfills the validity terms of an agreement under Article 1320 paragraph (4) of the Indonesian Civil Code, and whether PT XY can cancel the agreement based on Article 1320 paragraph (2) of the Indonesian Civil Code, given the existence of the clause that waives Article 1331 of the Indonesian Civil Code. To answering these problems, legal research is carried out using the normative juridical research method, and the theory of the principle of freedom of contract. The results are that Article 1338 of the Indonesian Civil Code cannot waives Article 1331 of the Indonesian Civil Code, and at the same time responds that the clause governing the waives of Article 1331 of the Indonesian Civil Code does not meet the validity terms of an agreement under Article 1320 paragraph (4) of Indonesian Civil Code, and PT XY can cancel the agreement on the basis of Article 1320 paragraph (2) of Indonesian Civil Code. |