Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera berganti. Berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masa jabatan lima pemimpin lembaga anti-rasuah ini terbatas hanya selama empat tahun. Atasdasar itu tulisan berikut akan mencoba menilai kinerja KPK selama kurun waktu 2016-2018. Adapun yang menjadi fokus penilaian terbagi menjadi dua bagian, yakni kinerja KPK dalam persidangan dan kemampuan Pimpinan KPK dalam mengelola kelembagaan. Untuk bagian persidangan penulis mencoba menganalisis:1) Penggunaan aturan pencucian uang dalam setiap surat dakwaan; 2) Rata-rata tuntutan penjara; 3) Tren pencabutan hak politik. Lalu pada konteks kelembagaan hal yang akan disoroti adalah berbagai kekisruhan yang terjadi selama era kepemimpinan jilid IV dan penegakan etik di internal KPK. Faktanya, masih banyak catatan krusial selama beberapa tahun ke belakang yang semestinya dapat dijadikan evaluasi untuk kepemimpinan selanjutnya. |