Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak di berbagai bidang, termasuk bidang ketenagakerjaan. Banyak pekerja yang terdampak Covid-19, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK) dan risiko tertular di tempat kerja. Tulisan ini mengkaji pelindungan hukum terhadap pekerja pada masa pandemi Covid-19 dan kendala regulasi dalam pelaksanaan pelindungan tersebut. Berdasarkan hasil kajian, hak tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain jaminan tersebut, negara juga harus memberikan pelindungan bagi pekerja. Pelindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 dan No. M/8/HK.04/V/2020. Namun demikian, peraturan perundang-undangan tersebut memiliki kelemahan. UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur masalah pelindungan pekerja jika terjadi pandemi, oleh karenanya perlu direvisi untuk mengatur masalah tersebut. Sementara peraturan dalam bentuk SE Menteri Ketenagakerjaan tidak mengikat gubernur dan pengusaha. Akibatnya pelindungan hukum terhadap pekerja lemah. Oleh karena itu pelindungan pekerja sebaiknya diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan hierarki lebih tinggi dari SE agar mengikat semua pihak untuk menaati dan melaksanakannya. |