Peluang masuknya investasi asing akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Hal tersebut disinyalir disebabkan masih banyaknya tumpangtindih aturan terutama berkaitan dengan perizinan usaha. Hal ini pula yang menyebabkan penilaian Bank Dunia atas ease of doing business Indonesia tahun 2020 masih tetap di posisi ke-73 atau sama dengan tahun 2019. Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalah dengan menyederhanakan regulasi melalui pembentukan 3 omnibus law, yaitu: Cipta Kerja, Perpajakan dan Pemberdayaan UMKM. Upaya ini harus diberikan apresiasi dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia agar lebih berdaya saing. Namun demikian, upaya ini tentu tidak sederhana karena banyak substansi dan rentang pengaturannya akan sangat luas. Oleh karena itu, untuk pembahasannya, pemerintah dan DPR harus fokus agar tidak ada ketentuan yang semula ada menjadi hilang akibat dari banyaknya substansi yang dibahas. Hal utama lain yang harus diperhatikan bahwa lahirnya omnibus law selain untuk menarik investor juga harus dapat meningkatkan kesempatan berusaha bagi UMKM dan peluang kerja bagi rakyat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan. |