Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mendapatkan gambaran, dan pemahaman untuk selanjutkan menarik kesimpulan mengenai ukuran kinerja pengimplemetasian penganggaran berbasis kinerja pada dua kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Capaian akhir dari penelitian ini adalah Problem Mapping yang akan dijadikan dasar pendesainan model/system alternatif. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. Data didapat melalui penyebaran kuisioner dan wawancara terstruktur. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa pengimplementasian sistem anggaran berbasis kinerja Pemko Medan diterapkan dalam sistem E-Planning mulai tahun 2018 masih terdapat kendala, antara lain penyelesaian tahapan penganggaran yang belum tepat waktu, adanya program yang tidak sesuai skala prioritas, kurang inovatifnya SKPD-SKPD yang ada di Pemko Medan dalam menyusun program sesuai kebutuhan masyarakat dan kurangnya pengawasan DPRD dalam pelaksanaan program yang sudah disetujui. Di Pemkab Karo, E-Planning akan diterapkan pada tahun 2019. Permasalahan dalam pengimplementasian penganggaran berbasis kinerja di Pemkab Karo antara lain, pergantian program yang telah tertuang pada RKPD, usulan program yang tidak rinci, penyelesaian tahapan penganggaran yang belum tepat waktu, kurang mampunya SDM dalam melaksanakan sistem penganggaran serta kurang inovatifnya program yang diusulkan oleh SKPD-SKPD yang ada di Pemkab Karo. |