Tulisan ini membahas mengenai saat debitur wanprestasi dan akibat hukumnyamenurut KUHPerdata, doktrin serta putusan pengadilan, serta membandingkannyadengan Nieuw Burgerlijke Wetboek (NBW). Pembahasan dilakukan denganmetode yuridis normatif. Saat debitur wanprestasi menurut KUHPerdata, doktrindan putusan pengadilan adalah ketika 1) setelah lewat batas waktu dalamperjanjian atau 2) setelah lewat batas waktu dalam somasi. Pengecualian dalamperjanjian jaminan fidusia, debitur wanprestasi ketika ia sepakat telah wanprestasiatau ketika putusan pengadilan yang menyatakan debitur wanprestasi telah inkracht. Akibat hukumnya, kreditur dapat menuntut pemenuhan atau pembatalanperjanjian (dapat disertai ganti rugi), atau ganti rugi. Saat debitur wanprestasimenurut NBW adalah sejak 1) lewat batas waktu dalam surat pemberitahuan, 2)tanggal surat pemberitahuan dalam hal prestasi tidak dapat dilaksanakansementara waktu atau jika tidak ada gunanya memberi jangka waktu untukberprestasi, 3) lewat batas waktu dalam perjanjian, 4) kewajiban lahir dariperbuatan melawan hukum, karena pelaksanaan sebagian prestasi, atau karenaprestasi tidak segera dilaksanakan, atau 5) kreditur mengetahui dari pernyataandebitur bahwa prestasi tidak dapat dilaksanakan. Akibat hukumnya, kreditur dapatmenuntut pemenuhan atau pengakhiran (dapat disertai ganti rugi), ganti rugi, atausebagian pengakhiran. KUHPerdata dan NBW memahami konsep yang samaterkait saat debitur wanprestasi, namun NBW menentukan kapan suratpemberitahuan tidak perlu memberikan tenggang waktu atau surat pemberitahuantidak lagi diperlukan. Terkait akibat hukumnya, 1) NBW memberikan ketentuanbahwa pemenuhan prestasi dapat dilakukan jika debitur membayar biayaketerlambatan dan kerugian tambahan 2) NBW mengatur pengertian biaya sertakerugian immateril, dan 3) perbedaan mengenai syarat, cara, dan akibat hukumpembatalan dan pengakhiran. This paper discusses when the debtor defaults and its legal consequencesaccording to the Civil Code of Indonesia, doctrine and court decisions, andcompares them with NBW. This research uses normative juridical method.According to the Civil Code of Indonesia, doctrine and court decisions, debtor isin default after 1) deadline in an agreement or 2) deadline in a warning. Exceptionin the fiduciary guarantee agreement, debtor is in default since he agrees to havedefaulted. Legal consequences, creditors can demand fulfillment or cancellation(can be accompanied by compensation), or compensation. A debtor is in defaultaccording to NBW since 1) deadline in a notification, 2) date of a notification, 3)deadline in agreement, 4) obligation rise from illegal act, due to halfimplementation of obligation, or obligation is not done immediately, or 5) creditorknows from the debtor's statement that obligation cannot be done. Legalconsequences, creditors can demand fulfillment or termination (can beaccompanied by compensation), or compensation or half termination. Both of therule have same concept about when a debtor is in default, but NBW determineswhen notification does not need to provide a grace period or no longer needed.Regarding legal consequences of cancellation or termination, 1) based on NBW,obligations can be done after debtor in default if the debtor pays late fees andadditional losses 2) NBW regulates the definition of fees and immaterialcompensation, and 3) differences regarding the terms, methods and legalconsequences of cancellation and termination |