Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : computer (rdamedia)
Tipe Carrier : online resource (rdacarries)
Deskripsi Fisik : xiii, 100 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-28377360 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20513024
 Abstrak
Skripsi ini membahas mengenai aturan dan bentuk pengawasan oleh OJK terhadap penerapa implementasi prinsip know your customer oleh penyedia jasa keuangan di pasar modal. Secara khusus skripsi ini menjelaskan aturan serta pengawasan prinsip tersebut ditinjau dari ketentuan internasional, juga membandingkannya dengan negara lain seperti Australia, Singapura, dan Malaysia. Berdasarkan penelitian yuridis normatif, ditarik kesimpulan bahwa jika dibandingkan dengan negara lain, aturan dan pengawasan mengenai prinsip know your customer oleh OJK masih memerlukan peningkatan terlebih dalam sisi transparansi penanganan pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa keuangan, pemberian sanksi dari OJK, serta kerjasama antar Lembaga internasional atas pengawasan dan investigasi apabila dibutuhkan. Untuk itu perlunya keterbukaan mengenai sanksi pelanggaran prinsip know your customer yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan guna membangkitkan kesadaran masyarakat
This thesis discusses the rules and forms of supervision by the OJK on implementing the principle of knowing your customers by financial service providers in the capital market. In particular, this thesis explains the rules and supervision of these principles in terms of international provisions and compares them with other countries such as Australia, Singapore, and Malaysia. Based on normative juridical research, it is concluded that compared to other countries, the rules and supervision regarding the principle of knowing your customer by the OJK still requires many improvements, especially in terms of transparency of handling carried out by financial service providers, imposing sanctions from OJK, and improving the cooperation between international institutions. Thus, there is a need for transparency regarding the rules regarding the principle of knowing your customer, which is carried out by financial service providers to raise public awareness.