Akta Jaminan Perorangan dan Akta Jaminan Perusahaan merupakan bentuk dariPerjanjian Penanggungan (1820-1850 KUH Perdata). Sesuai dengan sifat accessoir dariperjanjian jaminan Penanggungan, maka perjanjian tersebut lahir dengan maksud untukmenegaskan dan memperkuat segala yang dimaksud dalam Perjanjian Pokoknya.Bentuknya yang bersifat bebas, tidak terikat dalam bentuk tertentu, dan dapat dibuatlisan maupun tulisan dalam akta, memungkinkan adanya perkembangan-perkembanganpemahaman di dunia praktek dalam pembuatan, dan peruntukan sebuah akta JaminanPenanggungan. Kasus Putusan Nomor: 161/ Pdt/G/2018/PN.Jkt-Selatan merupakansalah satu contoh kasus yang melibatkan notaris dalam sengketa utang piutang antaraKoperasi X (Penggugat I/Debitur) dan Koperasi Y (tergugat 1/Penjamin). DimanaNotaris digugat karena diduga bekerjasama dengan Tergugat lainnya, menempatkanPenggugat yang seharusnya Penjamin dari suatu Hutang menjadi Debitur dalamPerjanjian tersebut. Oleh karenanya, Tesis ini akan membahas bagaimana Peran dantanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta Perjanjian Kredit dengan JaminanPerusahaan, dan perlindungan Hukum Notaris dan Kreditur atas pembuatan aktaPerjanjian Kredit dengan Jaminan Perusahaan yang diduga mengandung unsur cacatkehendak. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, tipologipenelitian Deskriptif, data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dantersier, pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara, metode analisiskualitatif serta bentuk hasil penelitian Deskriptif analitis. Sehingga mencapai simpulanbahwa kebenaran akan terjadinya sebuah cacat kehendak dalam Perjanjian Penjaminantersebut sangat bergantung pada pemenuhan unsur formil dan materil akta tersebut,sehingga menghindarkan notaris dari resiko-resiko hukum akta yang dibuatnya Personal guarantee deed and Corporate guarantee deed is a form ofGuarantee/Coverage agreement based on 1820-1850 Indonesian Civil code. Inaccordance to its nature of the agreement, Guarantee deed is a accessoir agreementwhich means the existence of Guarantee agreement is by reason to reaffirm andcorroborate all the purposes and objectives stated in the master agreement. Guaranteedeed is not bound in a certain form, can be made orally or in writing allows thedevelopment of understanding related to its purpose and objective. Case Number: 161/Pdt/G/2018/PN.Jkt-Selatan is one of an example that involving Notary in loanagreement dispute between X Cooperative (Plaintiff/Debtors) and Y Cooperative(defendant/Guarantor). The notary was sued because he was suspected of collaboratingwith other Defendants, placing the Plaintiff, who was supposed to be a Guarantor of aDebt to a Debtor in the Agreement. Therefore, this thesis will discuss how the role andresponsibility of notary on drawing up of Loan Agreement and Corporate GuaranteeDeed, and the legal protection of notary and creditor on drawing up of Loan Agreementand Corporate Guarantee Deed that alleged to defect of will. This research usesnormative juridical research, descriptive typology of research, secondary data consistingof primary, secondary and tertiary legal materials, data collection by document studyand interviews, qualitative analysis methods and descriptive analytical research results.So as to reach the conclusion that the truth of the occurrence of a defect of will in theGuarantee Agreement is very dependent on the fulfillment of the formal and materialelements of the deed, thus preventing notaries from making legal risks of deeds |