Implementasi fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak pertambahan nilai bagi eksportir minyak kelapa sawit = Implementation of preliminary refund of overpaid value added tax facility for palm oil exporters.
Alifia Qhoiriyah;
Wulandari Kartika Sari, supervisor; Adang Hendrawan, examiner; Titi Muswati Putranti, examiner
(Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021)
|
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam PMK Nomor 117/PMK.03/2019. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang melakukan kegiatan tertentu berupa ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, salah satunya ekspor minyak kelapa sawit. Ekspor minyak kelapa sawit merupakan komoditas ekspor non migas yang mendominasi kegiatan ekspor di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan PPN untuk eksportir minyak kelapa sawit. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Pengembalian Pendahuluan PPN cukup membantu cashflow eksportir karena restitusi hanya membutuhkan waktu selama 1 bulan, berbeda dengan restitusi normal yang membutuhkan waktu hingga 12 bulan. Selain itu, ketentuan dalam PMK Nomor 117/PMK.03/2019 mudah untuk dipahami oleh eksportir. Namun, kendalanya adalah tidak semua permohonan pengembalian pendahuluan yang dilakukan oleh PKP yang eligible dapat disetujui. Kemudian, masih ada potensi dilakukannya post-audit dan pengenaan sanksi apabila ditemukan kurang bayar PPN. Pengembalian Pendahuluan PPN ini juga berdampak pada penurunan penerimaan PPN di Indonesia. Untuk mengamankan penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak mengambil beberapa dengan upaya memaksimalkan potensi penerimaan PPN dan melakukan pengawasan dengan Compliance Risk Management. The government has issued a policy of Preliminary Refund of Overpaid Value Added Tax as regulated in PMK Number 117/ PMK.03/2019. One sector that can take advantage of this facility is a Low-Risk Taxable Person who carries out certain activities in the form of exporting Tangible Taxable Goods in this case palm oil exports. Palm oil exports are a non-oil and gas export commodity that dominates export activities in Indonesia. Therefore, this study aims to determine how the implementation of the Preliminary Preliminary Refund of Overpaid VAT policy for palm oil exporters. This research was conducted using a qualitative approach with descriptive research type. Data collection was carried out by study literature, field study, and in-depth interviews. The results showed that the Preliminary Refund of Overpaid VAT policy was considered sufficient to help exporter’s cash flow because restitution only took 1 month. In addition, the provisions in PMK Number 117/PMK.03/2019 are easy for exporters to understand. The implementation constraint is in the Low Risk Taxable Person application, where not all exporters who apply can be approved. This facility also has the potential for post-audit and still can be subject to penalty if the VAT underpayment is found. In addition, this Preliminary Refund of Overpaid VAT also has an impact on VAT revenues in Indonesia. To resolve this, the effort taken by the Indonesian Tax Directorate General is to maximize the potential for VAT revenue and to observe this facility with Compliance Risk Management. |
S-Alifia Qhoiriyah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 127 pages : illustration. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia. |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-21-437213310 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20513527 |