Pengalihan hak cipta dalam rangka eksekusi jaminan fidusia = Transfer of copyright in the context of fiduciary guarantee execution.
Alvita Ghinawati;
Brian Amy Prastyo, supervisor; Edmon Makarim, co-promotor; Henny Marlyna, examiner; Abdul Salam, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Salah satu polemik dari pengaturan hak cipta sebagai jaminan fidusia sehingga sulit untuk dilaksanakan karena mengingat jaminan fidusia masih menggunakan dasar hukum yang berlaku saat ini yaitu UU Jaminan Fidusia sedangkan pengaturan mengenai hak cipta terus berkembang. Selain itu aturan teknis tentang tata cara pelakasanaannya belum diatur oleh undang-undang maupun peraturan pemerintah. Permasalahan hukum yang timbul ketika hak cipta sebagai benda bergerak tak berwujud (intangible) dapat menjadi agunan/jaminan) fidusia salah satunya terletak pada aspek prosedural manakala debitur melakukan suatu wanprestasi/cidera janji yang mengakibatkan dapat dilakukan eksekusi atas objek yang dijaminkan.Hak cipta sebagai objek jaminan wajib memberikan keyakinan, kepastian hukum serta perlindungan bagi kreditur atas pelunasan pinjaman di kemudian hari agar para pihak baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dapat mengurangi risiko dikemudian hari, maka hak cipta sebagai objek jaminan harus memiliki nilai ekonomis dikarenakan bank/lembaga keuangan non-bank pastinya dalam menyalurkan pinjaman harus mengetahui nilai hak cipta yang akan menjadi jaminan, untuk mendapat kepastian pengembalian pinjaman dalam hal debitur cidera janji. Selain itu, diperlukan juga kepastian bahwa akan adanya pihak yang membeli hak cipta tersebut ketika dilakukan eksekusi. Lebih lanjut, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan metode penelitiannya adalah metode pendekatan kualitatif. One of the polemics of copyright regulation as a fiduciary guarantee makes it difficult to One of the polemics of implementing copyright as fiduciary collateral in Indonesia is because our fiduciary law is still using the current legal basis (Fiduciary Collateral Act) while the regulation of copyright is continuing to evolve. Besides, the technical regulation regarding the implementation procedures has not been regulated by the laws or government regulations.Legal issues that arise when copyright is used as an intangible immovable object in fiduciary collateral is when the debtor commits a default/breach of promise which results in the execution of the objects. Copyright that has been used as an object of collateral must provide assuredness, legal certainty, and protection for creditors to the repayment of loans at a later date so the parties - both lenders and loan recipients can reduce risks in the future. Furthermore, copyright as an object of collateral must have economic value, so the bank or other non-finance institution can calculate the value of the copyright to get certainty of loan repayment in the defaulting debtor problems. In addition, it is also necessary to ensure that there will be parties who buy the copyright when it is executed. Furthermore, the method used in this research is a normative juridical approach, namely by using a statutory approach, and the research method is a qualitative approach. |
T-Alvita Ghinawati.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xvi, 101 pages : illustration. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia. |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-21-759722235 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20513565 |