Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengatur bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kewajiban negara yang difasilitasi oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh warga negara. KTP merupakan alat untuk memastikan bahwa warga negara terdaftar dan dijamin hak-hak sipil, politik, dan sosial ekonominya. Ketiadaan KTP menyebabkan kerentanan berlapis-lapis dari kelompok yang terstigmatisasi dan terdiskriminasi, yaitu waria. Mereka terpinggirkan dari akses keadilan dan hak-hak dasar, sebelum dan di masa pandemi COVID-19. Berbagai stigma, kekerasan dan diskriminasi dialami waria yang tidak memiliki akses KTP, yang sayangnya tidak diantisipasi oleh UU Adminduk. Tulisan ini menganalisis implementasi UU Adminduk terkait mekanisme KTP bagi waria, khususnya di masa pandemi. Dengan menggunakan kerangka hak asasi perempuan, makalah ini menunjukkan permasalahan substantif yang berpotensi mengancam akses keadilan dan kesetaraan waria. |