:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Lingkup Diskresi Dalam Perspektif UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Kajian Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan) = The Scope of Discretion from the Perspective of Law No. 12 of 2011 on Establishment of the Regulation Legislation (the Study of Article 23 letter c of Law No. 30 of 2014 on Government Administration)

Joni Wijaya; Fitriani Ahlan Sjarif, supervisor; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner; Harsanto Nursadi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur
bahwa salah satu lingkup diskresi adalah “peraturan perundang-undangan tidak lengkap
atau tidak jelas”. Lingkup dimaksud terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu (1) peraturan
perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut; (2) peraturan yang
tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron); dan (3) peraturan yang membutuhkan
peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat. Terdapat hubungan yang kontraproduktif dan
penyusunan yang tidak sistematis apabila 3 (tiga) unsur tersebut dilihat menurut
perspektif UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Penelitian ini dilakukan melalui 2 (dua) metode, yaitu pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konsep. Norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011
merupakan konstruksi yang memberikan pedoman agar regulator membentuk peraturan
perundang-undangan secara paripurna, namun hal tersebut seolah dikesampingkan karena
interpretasi Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014. Walaupun sistem hukum
nasional hendak bertransformasi ke arah progresif, namun tujuan kepastian hukum harus
tetap dijaga. Guna menghindari munculnya keputusan dan/atau tindakan subjektif dari
pejabat pemerintahan, maka Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 perlu ditinjau
ulang.

Article 23 letter c of Law No. 30 of 2014 on Government Administration states that one
of the scopes of discretion is "incomplete or unclear regulation". It consists of three
elements, namely (1) statutory regulations need further explanation; (2) overlapping
regulations (disharmonious and out of sync); and (3) regulations require implementing
regulation, but it has not been made. Based on perspective of Law No. 12 of 2011 on
Establishment of the Regulation Legislation, the elements of "incomplete or unclear
regulation" have some anomalies. This research was conducted through two methods,
namely the statute approach and the conceptual approach. The norms of Law No. 12 of
2011 as guidance in legislative forming seem to be set aside by the interpretation of
Article 23 letter c of Law No. 30 of 2014. The principle of legal certainty must be
prioritized, even though Indonesia’s legal system is transforming into progressive law
paradigm. In order to avoid the government’s subjective decisions and/or actions, Article
23 letter c of Law No. 30 of 2014 needs to be reviewed

 File Digital: 1

Shelf
 T-Joni Wijaya.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource (rdacarries)
Deskripsi Fisik : xv, 138 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-21-30414326 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20513847