Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengaturbahwa salah satu lingkup diskresi adalah “peraturan perundang-undangan tidak lengkapatau tidak jelas”. Lingkup dimaksud terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu (1) peraturanperundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut; (2) peraturan yangtumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron); dan (3) peraturan yang membutuhkanperaturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat. Terdapat hubungan yang kontraproduktif danpenyusunan yang tidak sistematis apabila 3 (tiga) unsur tersebut dilihat menurutperspektif UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan melalui 2 (dua) metode, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011merupakan konstruksi yang memberikan pedoman agar regulator membentuk peraturanperundang-undangan secara paripurna, namun hal tersebut seolah dikesampingkan karenainterpretasi Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014. Walaupun sistem hukumnasional hendak bertransformasi ke arah progresif, namun tujuan kepastian hukum harustetap dijaga. Guna menghindari munculnya keputusan dan/atau tindakan subjektif daripejabat pemerintahan, maka Pasal 23 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 perlu ditinjauulang. Article 23 letter c of Law No. 30 of 2014 on Government Administration states that oneof the scopes of discretion is "incomplete or unclear regulation". It consists of threeelements, namely (1) statutory regulations need further explanation; (2) overlappingregulations (disharmonious and out of sync); and (3) regulations require implementingregulation, but it has not been made. Based on perspective of Law No. 12 of 2011 onEstablishment of the Regulation Legislation, the elements of "incomplete or unclearregulation" have some anomalies. This research was conducted through two methods,namely the statute approach and the conceptual approach. The norms of Law No. 12 of2011 as guidance in legislative forming seem to be set aside by the interpretation ofArticle 23 letter c of Law No. 30 of 2014. The principle of legal certainty must beprioritized, even though Indonesia’s legal system is transforming into progressive lawparadigm. In order to avoid the government’s subjective decisions and/or actions, Article23 letter c of Law No. 30 of 2014 needs to be reviewed |