Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Kemajuan teknologi merupakan dampak dari adanya perkembangan zaman serta kebutuhan untuk mengatasi dan beradaptasi dengan perubahan demi perubahan. Salah satu kemajuan teknologi yang secara kasat mata dan dapat dirasakan keberadaannya adalah dalam bidang financial technology atau fintech. Masyarakat yang mulai familiar dengan penggunaan internet dipermudah dengan layanan dalam bentuk aplikasi dompet elektronik yang ditawarkan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (“PJSP”) yang dapat diakses melalui perangkat elektronik seperti handphone dan/atau komputer. Dalam penggunaan aplikasi tersebut tentu timbul hak dan kewajiban antara masyarakat sebagai pengguna aplikasi dengan PJSP yang bersangkutan. Hubungan hukum ini dilandasi dengan perjanjian pengguna (user agreement). Dalam perjanjian pengguna juga ditetapkan klausula batasan tanggung jawab apabila pengguna yang bersangkutan melakukan pelanggaran sejumlah ketentuan, baik ketentuan penggunaan Aplikasi atau yang lazim disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PJSP membatasi ranah pertanggung jawaban PJSP manakala Pengguna melakukan perbuatan melawan hukum, mengingat aplikasi dompet elektronik sering pula menjadi sarana penyelahgunaan. Artikel ini bertujuan memberikan analisis mengenai hubungan hukum antara pengguna dan PJSP serta keberlakuan klausula batasan tanggung jawab dalam perjanjian pengguna dalam hal terdapat kondisi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang justru merupakan pengguna lain yang tidak bertanggung jawab berdasarkan KUH Perdata, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. The times and technological advances are two things that are interrelated and cannot be separated. Technological progress is the impact of the times and the need of change and to adapt to changes. One of the technological advances that are visible and can be felt is the field of financial technology or fintech. People who are starting to become familiar with internet usage are facilitated by services in the form of an electronic wallet app provided by Payment System Service Providers (“PJSP”) which can be accessed via electronic devices such as handphones and/or computers. In using the app, of course the rights and obligations arise between the user and the PJSP. This legal relationship is based on a user agreement. In the user agreement, a clause on the limitation of liability (exoneration) is also stipulated if the user concerned violates a number of provisions, both the terms of use of the Application, or what is commonly referred to as "Terms and Conditions, as well as the provisions of applicable laws and regulations. PJSP limits the its liability when a User commits an act against the law 9unlawful acts), considering that the electronic wallet application is often to be misused. This article aims to provide an analysis of the legal relationship between the user and the PJSP as well as the enforceability of the limitation of liability (exoneration) clause in the user agreement in the event that there are conditions for unlawful acts committed by individuals who are otherwise irresponsible users under the Indonesian Civil Code, Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions as amended by Law no. 19 of 2016, Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and other related laws and regulations. |