:: UI - Makalah dan Kertas Kerja :: Kembali

UI - Makalah dan Kertas Kerja :: Kembali

Undang-undang mariage pour tous dan homofobia di Prancis = Mariage pour tous constitution and homosexual in French

Astrid Vionisa Casondra; Airin Miranda, supervisor (Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Prancis adalah salah satu negara yang mendukung kebebasan individu dan persamaan hak bagi setiap warga negaranya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kebijakan mengenai homoseksualitas di Prancis yang terus mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Kebijakan pertama yang berkaitan dengan pengakuan terhadap kaum homoseksual di Prancis adalah PACS yaitu, (Pacte Civil de Solidarité) yang diresmikan tahun 1999. Lalu pada perkembangan terakhir, tanggal 18 Mei tahun 2013 akhirnya pernikahan sesama jenis dilegalkan di Prancis yang dikenal dengan mariage pour tous yaitu pernikahan untuk semua. Dengan adanya UU mariage pour tous, kaum homoseksual di Prancis dapat melegalkan hubungan mereka melalui ikatan pernikahan yang diakui oleh negara. Kaum homoseksual berharap dengan adanya UU tersebut, pandangan negatif masyarakat Prancis terhadap pasangan homoseksual dapat dihilangkan. Dengan menggunakan metode kualitatif dan teknik studi kepustakaan serta teori analisis wacana kritis Norman Faircglough (1995), hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah UU mariage pour tous dilegalkan, tindak kekerasan dan diskriminasi oleh kaum homofobia masih terus meningkat.

France, is one of the countries in the world that upholds individual freedom and equal rights for every citizen. This is evidenced by the policy regarding homosexuality in France which continues to develop over time. The first policy related to the recognition of homosexuals in France was the PACS (Pacte Civil de Solidarité) which was inaugurated in 1999. Then the latest development, on May 18, 2013 finally legalized same-sex marriage in France, known as mariage pour tous, namely marriage for all. With the mariage tous law, homosexuals in France can legalize their relationship through the original marriage bond by the state. Homosexuals people hope that with this law, the negative view of French society towards homosexuals can be eliminated. By using qualitative methods and literature study techniques as well as analysis of critical discourse theory by Norman Faircglough (1995), the result of the study shows that after the marriage law was legalized, acts of violence and discrimination by homophobic people still continued to increase.

 File Digital: 1

Shelf
 MK-Astrid Vionisa Casondra.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : MK-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2020
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : 33 pages : illustration.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
MK-pdf 11-22-46454295 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20514138