Persidangan pidana daring pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia: perbandingan dengan Estonia dan Amerika Serikat = Online criminal trial during COVID-19 pandemic in Indonesia: comparison with Estonia and United States
Intan Hendrawati;
Febby Mutiara Nelson, supervisor; Yoni Agus Setyono, examiner; Flora Dianti, examiner; Hasril Hertanto, examiner; Pangaribuan, Aristo Marisi Adiputra, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Kemajuan teknologi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Penggunaan teknologi dalam persidangan pidana tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Kendati demikian, persidangan pidana daring yang dilaksanakan melalui teleconference tidak diatur dalam KUHAP, namun telah diatur pada peraturan perundang-undangan yang menentukan hukum acara pidana di luar KUHAP mengenai pemeriksaan saksi dalam persidangan pidana daring. Meskipun sebelum masa pandemi COVID-19 keabsahannya menjadi suatu perdebatan sengit, tetapi sejak adanya pandemi COVID-19 dikarenakan ruang gerak yang terbatas maka teknologi pun dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam persidangan pidana dan telah dibentuk regulasi pidana daring secara komperhensif. Kendati demikian, fair trial menjadi suatu perdebatan dikarenakan kekhawatiran timbulnya persidangan yang unfair dalam persidangan pidana daring. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis data campuran yang diawali dengan analisis data kualitatif kemudian dilakukan uji validitas dengan data kuantitatif. Sehingga dalam penelitian ini digunakan pengumpulan data wawancara terhadap praktisi hukum, studi kepustakaan, serta melakukan survey dengan membagikan kuesioner melalui google form. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif dan yuridis-empiris dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah persidangan pidana daring tetap mengakomodir fair trial dalam pelaksanaannya. Technological advance is something that cannot be avoided. Techonology uses for criminal trial cannot be denied. However, online criminal trial through teleconference in Indonesia is not regulated on Code of Criminal Procedure Indonesia (KUHAP), but it has been regulated on other regulation that determine criminal procedure law for witnesses hearing. Even though before COVID-19 pandemic validity of online criminal trial was an matter of debate, but since COVID-19 pandemic makes people movement stricted, criminal trial use technology as much as possible and regulation of comprehensive online criminal trial has been established. However, fair trial on online criminal trial is a matter of debate even regulation of online criminal trial has been established due unfair trial concerns. This research was conducted with qualitative data analysis method in the beginning then tested the validity with quantitative data analysis so this research used data collection tools through interview with legal practitioner, study literature, and survey by distributing quisionnaires on google form. This research is a juridical-normative and juridical-empirical with comparative study research. The result of this research is that online criminal trial still accomadate fair trial |
S-Intan Hendrawati.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xxii, 286 : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-99021876 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20514316 |