:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Itikad tidak baik dalam permohonan pendaftaran merek di Indonesia (Studi Kasus I Am Geprek Bensu vs Geprek Bensu) = Bad faith in application for trademark registration in Indonesia (Case Study I Am Geprek Bensu vs Geprek Bensu)

Safhira Viola De Aldisa; Henny Marlyana, examiner; Brian Amy Prastyo, examiner; Ranggalawe Suryasaladin, examiner; Rosewitha Irawaty, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Sengeketa merek antara I Am Geprek Bensu dengan Geprek Bensu terjadi karena adanya itikad tidak baik dalam permohonan pendaftaran merek yang erat kaitannya dengan persamaan pada pokoknya antara kedua merek tersebut. Dengan adanya persamaan pada pokoknya antara kedua merek tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tetap menerima kedua permohonan pendaftaran merek tersebut dengan alasan agar kedua usaha tersebut dapat tetap berjalan dan selanjutnya menyerahkan persaingan kepada pasar. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan bahwa kedua merek tersebut, yaitu I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu memiliki persamaan pada pokoknya dan merek Geprek Bensu didaftarkan dengan itikad tidak baik. Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif untuk mengetahui apakah permasalahan yang peneliti angkat sesuai dengan kaidah hukum merek yang berlaku. Selanjutnya, analisis data yang disajikan dalam penelitian ini dilakukan dengan bentuk kualitatif dan kuantitatif.

The trademark dispute between I Am Geprek Bensu and Geprek Bensu occurred because of bad faith in the application for trademark registration which was closely related to the substantive similarities between the two marks. With the similarities between the two marks, the Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM continued to accept the two applications for registration of trademarks on the grounds that the two businesses can continue to run and subsequently submit competition to the market. Furthermore, based on the Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, the Panel of Judges decided that the two brands, I Am Geprek Bensu and Geprek Bensu, had similarities and the Geprek Bensu brand was registered in bad faith. In conducting this research, the researcher used the normative juridical method to determine whether the problem the researcher raised was in accordance with the applicable trademark law principles. Furthermore, the data analysis presented in this study was carried out in qualitative and quantitative forms.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Safhira Viola De Aldisa.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xviii, 78 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-75189162 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20514404