:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pengakhiran kontrak sebelum terjadi wanprestasi oleh pihak yang mengantisipasi kegagalan pelaksanaan kewajiban = Pengakhiran kontrak sebelum terjadi wanprestasi oleh pihak yang mengantisipasi kegagalan pelaksanaan kewajiban

M. Hillman Mehaga S.; Rosa Agustina, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, examiner; Abdul Salam, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Tesis ini membahas mengenai pengakhiran suatu perjanjian/kontrak dalam hal suatu pihak telah mengetahui bahwa dirinya akan tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam perjanjian/kontrak guna menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar apabila perjanjian/kontrak tersebut tetap berjalan. Dalam hukum perdata di Indonesia, pihak yang telah wanprestasi atau mengantisipasi bahwa dirinya akan gagal melaksanakan kewajibannya tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian/kontrak. Artinya, pihak tersebut hanya dapat bersifat pasif sampai wanprestasinya benar-benar terjadi dan menunggu hingga pihak yang tidak wanprestasi mengajukan gugatan pengakhiran beserta tuntutan ganti kerugiannya. Padahal, kerugian yang lebih besar dapat dihindarkan apabila perjanjian/kontrak dapat diakhiri sebelum wanprestasi terjadi. Gugatan pengakhiran perjanjian/kontrak tentu tidak dapat disalahgunakan sebagai “akal-akalan” suatu pihak untuk melarikan diri dari ikatan perjanjian/kontrak. Dalam memeriksa gugatan pengakhiran perjanjian/kontrak sebelum wanprestasi terjadi, hakim juga sebaiknya dapat mencermati apakah pihak termohon patut untuk mempertahankan perjanjian/kontrak yang dimaksud atau mempertahakan perjanjian/kontrak tersebut semata-mata demi mendapatkan keuntungan maksimal sementara pihak pemohon menderita kerugian yang signifikan apabila tetap menjalani perjanjian/kontrak tersebut

This thesis discussed termination of an agreement/contract in a situation where a party has known that he/she/it will not be able to perform its obligation(s) based on the agreement/contract to avoid the occurrence of the larger losses if the agreement/contract is still ongoing. Under Indonesian civil law, a defaulting party or a party who has anticipated that he/she/it will fail to meet obligation(s) does not have the right to file a claim to terminate an agreement/contract. This means that, this party can only be passive until the default actually happens and wait until the non-defaulting party to file the claim with the claim of compensation for the losses. Meanwhile, the larger losses can be avoided if the agreement/contract can be terminated before the event of default happens. The claim for termination of agreement/contract surely cannot be misused as “tricks” by a party to escape from the agreement/contract. In examining the claim for termination of an agreement/contract before the event of default happens, judges should also assess whether the respondent should maintain the agreement/contract or maintaining the agreement/contract merely to gain maximum profits while the petitioner will suffer significant losses to implement the agreement/contract.

 File Digital: 1

Shelf
 T-M.Hillman Mehaga S.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource (rdacarries)
Deskripsi Fisik : x, 111 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-22-89902375 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20514412