Pengakhiran kontrak sebelum terjadi wanprestasi oleh pihak yang mengantisipasi kegagalan pelaksanaan kewajiban = Pengakhiran kontrak sebelum terjadi wanprestasi oleh pihak yang mengantisipasi kegagalan pelaksanaan kewajiban
M. Hillman Mehaga S.;
Rosa Agustina, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, examiner; Abdul Salam, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Tesis ini membahas mengenai pengakhiran suatu perjanjian/kontrak dalam hal suatu pihak telah mengetahui bahwa dirinya akan tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam perjanjian/kontrak guna menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar apabila perjanjian/kontrak tersebut tetap berjalan. Dalam hukum perdata di Indonesia, pihak yang telah wanprestasi atau mengantisipasi bahwa dirinya akan gagal melaksanakan kewajibannya tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian/kontrak. Artinya, pihak tersebut hanya dapat bersifat pasif sampai wanprestasinya benar-benar terjadi dan menunggu hingga pihak yang tidak wanprestasi mengajukan gugatan pengakhiran beserta tuntutan ganti kerugiannya. Padahal, kerugian yang lebih besar dapat dihindarkan apabila perjanjian/kontrak dapat diakhiri sebelum wanprestasi terjadi. Gugatan pengakhiran perjanjian/kontrak tentu tidak dapat disalahgunakan sebagai “akal-akalan” suatu pihak untuk melarikan diri dari ikatan perjanjian/kontrak. Dalam memeriksa gugatan pengakhiran perjanjian/kontrak sebelum wanprestasi terjadi, hakim juga sebaiknya dapat mencermati apakah pihak termohon patut untuk mempertahankan perjanjian/kontrak yang dimaksud atau mempertahakan perjanjian/kontrak tersebut semata-mata demi mendapatkan keuntungan maksimal sementara pihak pemohon menderita kerugian yang signifikan apabila tetap menjalani perjanjian/kontrak tersebut This thesis discussed termination of an agreement/contract in a situation where a party has known that he/she/it will not be able to perform its obligation(s) based on the agreement/contract to avoid the occurrence of the larger losses if the agreement/contract is still ongoing. Under Indonesian civil law, a defaulting party or a party who has anticipated that he/she/it will fail to meet obligation(s) does not have the right to file a claim to terminate an agreement/contract. This means that, this party can only be passive until the default actually happens and wait until the non-defaulting party to file the claim with the claim of compensation for the losses. Meanwhile, the larger losses can be avoided if the agreement/contract can be terminated before the event of default happens. The claim for termination of agreement/contract surely cannot be misused as “tricks” by a party to escape from the agreement/contract. In examining the claim for termination of an agreement/contract before the event of default happens, judges should also assess whether the respondent should maintain the agreement/contract or maintaining the agreement/contract merely to gain maximum profits while the petitioner will suffer significant losses to implement the agreement/contract. |
T-M.Hillman Mehaga S.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource (rdacarries) |
Deskripsi Fisik : | x, 111 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-22-89902375 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20514412 |