Kebutuhan akan pinjaman luar negeri hingga kini masih dibutuhkan oleh bangsa ini, salah satunya adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Mengingat pengalaman buruk Indonesia dalam manajerial dan pengawasan terhadap dilakukannya pinjaman luar negeri pada krisis moneter 1998, maka Bank Indonesia dan pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatur kewajibankewajiban yang harus dilakukan debitur dalam melakukan pinjaman luar negeri. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengaturan-pengaturan terkait kewajiban debitur pinjaman luar negeri dan bagaimana implementasi yang dilakukan debitur swasta di Indonesia. Maka dari itu, Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar mengeluarkan PBI Nomor 12/24/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri, PBI Nomor 18/4/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi, dan PBI 21/2PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa. Hal ini telah diimplementasikan oleh 90% korporasi di Indonesia. Untuk menjawab hal-hal tersebut, tulisan ini dibuat dengan pendekatan penelitian yuridis-normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian akan diolah secara kualitatif berdasarkan studi kepustakaan dengan alat pengumpulan data berupa data sekunder yang didukung oleh wawancara dengan narasumber terkait. The need of foreign debt for this nation is inevitable, which one of the need is to support development and construction. Considering Indonesia's bad experience in managerial of foreign debt during the 1998 monetary crisis, Bank Indonesia and the government have to make various regulations regarding the obligations that must be done by borrower in conducting foreign debt. This study aims to determine the arrangements related to the obligations of foreign borrowers and how the implementation of private debtors in Indonesia. Therefore, pursuant to the Foreign Exchange Act and Exchange Rate System, Bank Indonesia issued PBI Number 12/24/PBI/2010 concerning Obligations for Foreign Debt Reporting, PBI Number 18/4/PBI/2016 2016 concerning Application of Prudential Principles in Managing Corporate Foreign Debt, and PBI 21/2PBI/2019 2019 concerning Reporting on Foreign Exchange Flows. This has been implemented by 90% of corporations in Indonesia. To answer these things, this writing is done yuridical-normative approach with descriptive research type. The research is processed qualitatively based on literature study with secondary data followed by topic-related interview as the data collection tools. |