Kedudukan Akta Pemberian Hak Tanggungan Akibat Tidak Dihadirkannya Pemberi Hak Tanggungan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2380K/Pdt/2017) = Position deed of granting mortgage rights as a result of not being presented by giver of mortgage (Supreme Court Decision Study Number 2380K/Pdt/2017)
Siregar, Ikhsan Diar;
Enny Koeswarni, supervisor; Aad Rusyad Nurdin, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Penelitian ini membahas tentang Kedudukan Akta Pemberian Hak Tanggungan Akibat Tidak Dihadirkannya Pemberi Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2380k/Pdt/2017), terhadap putusan ini diperlukan kajian dengan isu hukum yang dibahas adalah menganalisis tentang tidak dihadirkannya Pemberi Hak Tanggungan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dihubungkan dengan Undang-undang Hak Tanggungan dan menganalisis tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terkait diterbitkannya Akta Pemberian Hak Tanggungan pasca dikeluarkannya putusan ini. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap azas-azas hukum dengan menggunakan data sekunder. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah Pemberian Hak Tanggungan kesatu terhadap sertipikat hak milik nomor 599 dan 600 oleh notaris MH atas permintaan tergugat 1 tidak perlu dan tidak harus memberitahukan dahulu kepada nona PS, karena Pemberian Hak Tanggungan sudah tercantum jelas dalam pasal 10 angka 2 Akta perjanjian kredit nomor 67 tahun 2010, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris/PPAT nyonya EH, bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang menegaskan bahwa ketentuan mengenai isi Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, sifatnya wajib untuk sahnya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Diantaranya kehadiran pemberi hak tanggungan yakni PS mengakibatkan Akta Pemberian Hak Tanggungannya tidak mengikat. Lalu tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap penerbitan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dimaksud diatas dapat dibehentikan sementara sesuai pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan dimintakan ganti rugi sesuai pasal 1365 BW apabila pihak yang dirugikan dapat membuktikan kerugiannya. This research discusses the satatus of deed of granting mortgage due to absence of the giver of the mortgage (Case Study of Supreme Court Decision Number 2380K/Pdt/2017), this decision requires a study with legal issue is analyze the guarantor of the mortgage in the deed of grant. Mortgage rights law and analyze the responsibilities of the land deed making official in relation to the issuance of the deed of granting mortgage after issuance of this decision. The method used is a normative juridical research method, namely research on legal principles using secondary data. While the data analysis method used is qualitative methods and the data collection tool used is document study. The results of this study are that the granting of the first mortgage to the certificate of ownership rights number 599 and 600 by the notary MH at the request of the defendant 1 is not necessary and does not have to inform Ms PS first, because the Granting of Mortgage is clearly stated in article 10 number 2 of the credit agreement deed number 67 of 2010, which was drawn up and signed in front of the notary / PPAT Mrs. EH, contradicts Article 11 paragraph (1) of Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights which confirms that the provisions regarding the contents of the Deed of Granting Mortgage are mandatory for the validity of the Deed. Granting Mortgage Rights. Among them, the presence of the mortgage provider, namely PS resulted in the Deed of Granting Mortgage Rights not binding. Then the responsibility of the Land Deed Making Official for the issuance of the Deed for Granting Mortgage Rights referred to above can be temporarily suspended in accordance with Article 10 paragraph 2 of Government Regulation Number 24 of 2016 in lieu of Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Land Deed Making Officials and compensation is requested according to article 1365 BW if the injured party can prove the loss. |
T-Ikhsan Diar Siregar .pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 86 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-22-59138778 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20514660 |