Penggunaan pulsa sebagai alat pembayaran dalam jaringan jasa telekomunikasi lazim digunakan untuk biaya layanan telekomunikasi. Namun demikian, pulsa atau istilah resminya “deposit prabayar” telah makin berkembang penggunaanya dalam transaksi konten digital di lingkup jaringan jasa telekomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penggunaan pulsa, industri konten digital dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan pertanggungjawaban penyelenggara jasa telekomunikasi terhadap penggunaan pulsa sebagai alat pembayaran dalam transaksi konten digital. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif menggunakan bahan hukum peraturan perundang-undangan, pengamatan pada aplikasi smartphone, materi dari buku dan artikel jurnal serta sumber dari internet. Teori yang digunakan untuk menganalisis adalah teori tanggung jawab dalam perbuatan melanwan hukum sebagaimana dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365-1380. Penelitian ini menghasilkan fakta bahwa pulsa yang merupakan satuan hitung biaya jasa telekomunikasi diperlakukan sebagai uang sehingga dapat digunakan untuk bertransaksi membeli/menggunakan layanan konten digital melalui aplikasi smartphone maupun aplikasi yang disediakan operator selular. Transaksi konten digital merupakan bagian dari berkembangnya industri ekonomi kreatif yang mengiringi minat masyarakat menggunakan telepon selularnya dalam aktivitas sehari-hari. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melayani penggunaan pulsa sebagai alat pembayaran konten digital harus memiliki izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Dalam hal ini Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memiliki tanggung jawab multi peran: sebagai penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dan sebagai penyelenggara sistem elektronik sekaligus penyelenggara jasa sistem pembayaran. Terdapat 2 (dua) jenis tanggung jawab yang melekat pada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, yaitu tanggung jawab yang lahir karena perikatan undang-undang dan tanggung jawab yang timbul karena perikatan perjanjian/kontraktual dengan mitra usahanya. Kedua tanggung jawab dimaksud mencakup kondisi sebelum terjadinya suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian pihak lain maupun setelah adanya kerugian yang dialami pihak lain. The use of prepaid deposit as payment instruments in telecommunications service networks is commonly used for telecommunications service fees. However, prepaid deposit has been increasingly used in digital content transactions in telecommunications service networks area. This study aims to analyze the legal arrangements of telecommunication services, the use of prepaid deposit, the digital content industry in telecommunication services, and the legal liabilities of telecommunication service providers in the usage of prepaid deposit as a payment instrument on digital content transactions. This research is a descriptive normative juridical using qualitative approach by legal materials, laws and regulations, observation on smartphone applications, books, journals and online sources. This research use theory of responsibility to analyze the phenomenons which is accordance with the act againts the laws as in the Civil Code, Articles 1365-1380. This research produces facts that prepaid deposit as an amount of unit of telecommunication service fees, treated as an exchange value like money so it could be used for purchasing using digital content services by smartphone applications or applications provided by cellular operators. Digital content transactions is part of the development of the creative economy industries that accompanies people’s interests in using their cellphones in their daily activities. Telecommunications service providers that serve the use of credit as a means of payment for digital content must have a license as a Payment System Service Provider. In this case the Telecommunication Service Provider has multi-role responsibilities: as a telecommunications network and service provider and as an electronic system operator as well as a payment system service provider. There are 2 (two) type of responsibilities attached to the Telecommunication Service Provider, namely the responsibility born due to a statutory engagement and the responsibility arise from an agreement / contract with their business partner. Both responsibilities include conditions prior to the occurrence of an event that causes loss to other parties or after the loss suffered by others. |