Penguasaan tanah di Indonesia diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945.Indonesia yang merupakan negara agraris mayoritas wilayah merupakan hutan, danhutan merupakan sebahagian besar sumber peghidupan masyarakat. Dewasa ini,peralihan fungsi dan status hutan konservasi mejadi dilema bagi masyarakat yangmenggantunkan hidupnya pada hutan, dimana akses pemanfaatan hutan sebagaisumber penghidupan masyarakat kawasan hutan dibatasi. Tulisan ini adalah sebuahreaksi atas pemanfaatan kawasan hutan sebagai pencetakan kebun oleh masyarakatsekitar kawasan hutan. Secara khusus, tulisan ini menganalisis pemanfaatankawasan hutan sebagai pencetakan kebun, dan bagaimana hubungannya denganasas keadilan, hukum progresif dan teori hukum pembangunan. pemanfaatandimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui penghapusan kemiskinan.Tetkait pemanfaatan kawasan hutan, skema yang dapat dilakukan terdiri dari aspeklandreform dalam UUPA, aspek perhuatanan soisal, aspek sosial ekonomi danbudaya, dan aspek hukum lainnya. Terkait sistem penguasaan dan pengusahaantanah dalam kawasan hutan harus memperhatikan sudut pandang kepastian hukum,keadilan, dan kemanfaatan. Terkait partisipasi masyarakat dalam pembangunandibidang pemanfaatan kawasan hutan sebagai pencetakan kebun burtujuan untukmeningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup masyarakata kawasanhutan untuk mewujudkan cita-cita kesahteraan sosial dalam konstitusi Indonesia Land tenure is regulated in Article 33 Paragraph (3) of the 1945 Constitution of theRepublic of Indonesia. Indonesia, which is an agricultural country, has the majorityof its territory as forests, and forests constitute a large part of the community'slivelihoods. Nowadays, the change of function and status of conservation forests isa dilemma for community who depend on the forest for their livelihoods, where theaccess of forest utilization as a source of livelihood for forest area communities islimited. This article is a reaction to utilization of forest areas for printing plantationsby communities around forest areas. In particular, this article analyzes utilizationof forest areas for garden printing, and how it relates to the principle of justice,progressive law and legal theory of development. The utilization is intended toimprove welfare through poverty alleviation. Regarding the use of forest areas,schemes that can be implemented consist of land reform aspects in theUUPA,aspect of social foresty, socio-economic and cultural aspects, and other legalaspects. Regarding the system of land tenure and exploitation in forest areas, it mustpay attention to the point of view of legal certainty, justice and benefit. Regardingcommunity participation in development in the field of utilization of forest areas asa garden printing for the purpose of improving welfare and improving the standardof living of forest area communities to realize the ideals of social welfare in theIndonesian constitution. |