Diskursus mengenai jumlah pendiri koperasi kembali bergulir setelah diinisiasikannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dibahas mengenai jumlah minimum pendiri koperasi yang hanya mensyaraktan didirikan oleh 3 orang saja. Hal ini tentunya menimbulkan berbagai perdebatan di kalangan pegiat koperasi. Pada tahun 2020, terbitlah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana terdapat pengaturan mengenai jumlah pendiri koperasi primer yang turun menjadi 9 orang saja. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis-normatif. Rumusan masalah dari skripsi ini ialah sejarah perkembangan pengaturan mengenai jumlah pendiri dan keanggotaan koperasi di Indonesia sejak jaman kolonial dan perbandingan mengenai pengaturan jumlah pendiri dan keanggotaan koperasi antara Indonesia, Britania Raya, dan Singapura. Simpulan pertama dari skripsi ini ialah bahwa pada pengaturan perkoperasian di Indonesia pada jaman kolonial belum diatur mengenai jumlah pendiri. Perihal keanggotaan, untuk pengaturan yang berlaku bagi pribumi telah sesuai dengan asas dan prinsip koperasi, sementara itu untuk pengaturan yang berlaku bagi non pribumi terdapat pengaturan yang belum sesuai dengan asas dan prinsip koperasi. Untuk pengaturan setelah jaman kolonial telah diatur mengenai jumlah pendiri di mana pada awalnya diatur 25 orang lalu turun menjadi 20 orang, dan terakhir menjadi 9 orang saja. Perihal keanggotaan, UU No. 14 tahun 1965 tidak sesuai dengan asas dan prinsip koperasi, selain dari pada UU tersebut telah sesuai dengan asas dan prinsip koperasi. Simpulan kedua dari penelitian ini ialah pengaturan mengenai jumlah pendiri di Britania Raya berdasarkan Cooperative Act 2014 yakni 3 orang saja. Mengenai kualifikasi keanggotaannya yakni usia kurang dari 18 tahun dapat menjadi anggota kecuali diatur lain oleh aturan internal koperasi. Sementara itu, di Singapura berdasarkan CSA 2009 jumlah pendirinya yakni 5 orang dan kualifikasi keanggotaannya yakni minimum usianya 16 tahun. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan masukan kepada pemerintah untuk membentuk UU Perkoperasian yang baru agar sesuai dengan perkembangan jaman. The discourse on the number of cooperative founders started again after the initiation of the Job Creation Bill. In the discussion of the Job Creation Bill, it was discussed the minimum number of cooperative founders which only required 3 people to be founded. This of course has led to various debates among cooperative activists. In 2020, Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation, where there is a regulation regarding the number of founders of primary cooperatives which decreases to only 9 people. The research method in writing this thesis is juridicalnormative. The formulation of the problem of this thesis is the history of the development of arrangements regarding the number of cooperative founders and memberships in Indonesia since the colonial era and the comparison of the arrangement of the number of founders and membership of cooperatives between Indonesia, Great Britain and Singapore. The first conclusion of this thesis is that in the regulation of cooperatives in Indonesia during the colonial era, the number of founders had not been regulated. Regarding membership, the arrangements that apply to natives are in accordance with the principles and principles of cooperatives, meanwhile for the arrangements that apply to non-natives there are arrangements that are not in accordance with the principles and principles of cooperatives. In the post-colonial era, the number of founders was arranged, which initially set 25 people, then decreased to 20 people, and finally only 9 people. Regarding membership, Law no. 14 of 1965 is not in accordance with the principles and principles of cooperatives, apart from the law, it is in accordance with the principles and principles of cooperatives. The second conclusion from this research is the regulation regarding the number of founders in the United Kingdom based on the Cooperative Act 2014, which is only 3 people. Regarding membership qualifications, namely those under 18 years of age can become members unless otherwise regulated by the cooperative's internal rules. Meanwhile, in Singapore based on CSA 2009 the number of founders is 5 people and the minimum qualification for membership is 16 years. This research is expected to provide information and input to the government to form a new Cooperative Law to suit the times. |