:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Prinsip Transparansi Dalam Pengisian jabatan Hakim Konstitusi: Analisis Independensi Hakim Konstitusi = Principle of Transparency in Filling Constitutional Court Position: Analysis Independence of Constitutional Court Justice

Herti Septhiany; Fatmawati, supervisor; Satya Arinanto, examiner; Abdul Bari Azed, 1949-, examiner; Fitra Arsil, examiner; Mustafa Fakhri, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan yang mempunyai fungsi sebagai penegak konstitusi yang putusannya bersifat final dan sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir. Menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kewenangan pengisian jabatan hakim konstitusi didelegasikan kepada tiga lembaga berwenang, yaitu Mahkamah Agung. DPR dan Presiden. Pengisian jabatan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga berwenang tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, obyektif dan akuntabel. Transparansi diartikan sebagai keterbukaan. Artinya dalam setiap proses pengisian jabatan hakim konstitusi baik MA, DPR dan Presiden harus melaksanakan publikasi dan memberikan segala informasi terkait dengan proses yang dilaksanakan dalam pengisian jabatan hakim konstitusi. Namun, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur secara spesifik dan tidak adanya standarisasi aturan dalam pengisian jabatan hakim konstitusi dan indikator pelaksanaan prinsip transparansi. Proses pengisian jabatan hakim konstitusi yang transparan mempengaruhi pembentukan independensi personal hakim. Semakin baik pelaksanaan prinsip transparansi dalam pengisian jabatan hakim konstitusi, semakin baik pula terwujudnya independensi hakim. Untuk mewujudkan independensi hakim, tentunya harus diterapkan pula mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang ideal berdasar prinsip transparansi. Perbandingan mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi di negara lainnya dapat menjadi sebuah inspirasi untuk membentuk mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi yang ideal berdasar prinsip transparansi untuk memperkuat independensi hakim konstitusi.

Constitutional Court is a judicial institution that has function as constitutional enforcer which have final decisions and as first and final level judiciary. According to the Law of Constitutional Court, the authority to fill the positions of constitutional judges is delegated to three institutions, those are MA, DPR and President. The filling the positions of constitutional judges by those institutions must be implemented based on the principles of transparency, participation, objectivity and accountability. Transparency is defined as openness. This means in every process of filling positions of constitutional judges, both of MA, DPR and President, must carry out publications and provide all information related to process in filling positions of constitutional judges. However, the Law on the Constitutional Court does not specifically regulated and there is no standardization of rules in filling positions of constitutional judges and indicators of implementation principle of transparency. The transparent process of filling position of constitutional judge affects personal independence of judges. Implementation the principle of transparency in filling the positions of constitutional judges makes higher independence of judges will be. To realize the independence of judges, of course, the mechanism for filling the position of an ideal constitutional judge based on the principle of transparency must also be applied. Comparison of mechanisms for filling the positions of constitutional justices in other countries can be an inspiration to form an ideal mechanism for filling the positions of constitutional judges based on the principle of transparency to strengthen the independence of constitutional judges.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Herti Septhiany .pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 225 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-Pdf 15-22-23101645 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20515140