Merek merupakan suatu ‘tanda’ yang membedakan suatu barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Peran suatu merek sangat penting dalam menunjang pendapatan pelaku usaha terhadap kelangsungan kegiatan usahanya. Merek yang didaftarkan oleh pemiliknya akan melahirkan suatu hak atas merek, yang terklasifikasi ke dalam kelompok hukum kekayaan absolut atau hak kebendaan berupa benda bergerak tak berwujud, sehingga hak atas merek yang sudah didaftarkan akan dilindungi oleh hukum. Terbuka kemungkinan bahwa pemilik merek mengalami kepailitan yang dinyatakan melalui putusan pengadilan niaga. Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, merek yang dimiliki oleh pemilik merek, yang kemudian menjadi debitor pailit sekaligus, dapat dimungkinkan tergolong ke dalam harta pailit yang menjadi jaminan pembayaran utangnya kepada para kreditornya, sehingga harta pailit tersebut menjadi di bawah pengampuan seorang kurator. Proses kepailitan dapat diikuti dengan tahap pemberesan harta pailit yang ditujukan sebagai penguangan aktiva untuk tujuan pembayaran atau pelunasan utang, yang dapat dilakukan secara penjualan di muka umum saja atau dapat pula dilanjutkan dengan penjualan di bawah tangan. Hak atas merek, sebagaimana termasuk ke dalam kelompok hak kebendaan berupa benda tak berwujud, memiliki nilai yang dapat meningkatkan nilai harta pailit debitor. Akan tetapi, sifat hak atas merek yang tidak berwujud tersebut, mempersulit kurator ataupun pihak calon pembeli merek untuk menentukan harga wajar dari merek tersebut dalam hal akan dilakukan pemberesan. Dengan demikian, diperlukan mekanisme penilaian oleh penilai publik terhadap merek atas harta pailit debitor untuk kepentingan tahap pemberesan harta pailit. Penulis mengambil contoh kasus-kasus aktual, yaitu kasus kepailitan yang dialami oleh AstroTurf LLC dan Polaroid Corporation. Dari kasus-kasus tersebut, penulis akan menganalisis keabsahan dan pengalihan merek sebagai harta pailit, proses penilaiannya, dan manfaat yang didapatkan oleh debitor pailit dengan dilakukannya penilaian terhadap merek yang bersangkutan. Trademark is a ‘sign that distinguish goods and/or services produced by a person or a legal entity in a market of goods and/or services. The role of a trademark is very significant in supporting business’ income and for the continuity of its business activities. A trademark that is registered by the owner will bring forth a trademark right, which is classified under property law in the form of intangible assets, therefore the trademark rights will be protected by law. There is a possibility that the trademark owner runs into bankruptcy, which is declared through commercial court decision. Thus, based on Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, a trademark owned by the owner, who later becomes a bankrupt debtor at the same time, may be classified as a bankruptcy asset which is a guarantee for payment of its debts to its creditor, therefore the bankruptcy asset will be under supervision of a trustee. The process of bankruptcy can be followed by the stage of liquidation, which is intended as the cashing out of the assets for the purpose of debt repayment, which can be done by auction only or be continued with underhand sales. The trademark right, as included in the category of property law in the form of intangible assets, has a value that can increase the value of the debtor’s bankruptcy assets. However, the intangible nature of such rights makes it difficult for the trustee or the prospective buyer of the trademark, to determine the fair price of the trademark in a liquidation process scenario. The author takes examples of actual cases; the bankruptcy ran to by AstroTurf LLC and Polaroid Corporation. From these cases, the authors will analyze the legality and transfer of the trademark as bankruptcy assets, the appraisal process, and the benefits obtained by conducting a trademark valuation practice. |