:: UI - Tugas Akhir :: Kembali

UI - Tugas Akhir :: Kembali

Dampak kebijakan di masa pemerintahan François Hollande terhadap kasus kekerasan rumah tangga di Prancis = The impact of François Hollande’s government policy on the case of domestic violence in France.

Revinda Syahniza Renata; Danny Susanto, supervisor; Airin Miranda, examiner; Joesana Tjahjani, examiner (Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2020)

 Abstrak

Kekerasan rumah tangga merupakan isu yang dapat ditemukan di berbagai belahan dunia. Di Prancis, kekerasan rumah tangga disebut sebagai violence conjugale, yaitu kekerasan yang terjadi pada pasangan yang telah resmi di mata hukum ataupun belum. Biasanya, kekerasan tersebut dialami oleh perempuan. Kekerasan rumah tangga di Prancis tidak hanya berdampak pada keamanan masyarakat, tetapi juga pada perekonomian negara. Pada 2010, berdasarkan hasil penelitian yang berjudul Évaluation économique des violences conjugales en France (Penilaian ekonomi tentang kekerasan dalam rumah tangga di Prancis) diketahui bahwa kerugian yang diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga di Prancis mencapai 2,472 miliar euro per tahun. Sebagai Presiden yang menjabat pada periode 2012-2017, François Hollande berjanji untuk menangani isu-isu gender, termasuk kekerasan terhadap perempuan, secara lebih serius dan berkomitmen untuk melindungi para perempuan di Prancis pada kampanyenya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa besar upaya Presiden François Holland dalam memenuhi janji kampanyenya terkait perlindungan terhadap perempuan dan kebijakan apa saja yang telah dikeluarkan di masa pemerintahannya untuk mengatasi tingginya angka kekerasan rumah tangga di Prancis serta melihat apakah kebijakan tersebut sudah mencapai sasarannya. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode kualitatif dan teori yang digunakan adalah analisis kebijakan milik William Dunn, khususnya analisis retrospektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Presiden Francois Holande telah berusaha menepati janji pemilunya, di antaranya adalah dengan meratifikasi Konvensi Istanbul pada 2014 dan mengesahkan undang-undang 4 Agustus (La Loi de 4 Aôut) tahun 2014 beserta kebijakan-kebijakan kesetaraan gender yang mencakup usaha untuk mengurangi jumlah angka kekerasan terhadap perempuan. Namun, berdasarkan data pada tahun 2012-2017, penerapan kebijakan tersebut tidak terlalu berhasil dalam menurunkan angka kematian akibat kasus kekerasan rumah tangga secara signifikan. Nyatanya, angka korban kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam ranah domestik, masih bersifat fluktuatif. Meskipun demikian, kebijakan-kebijakan tersebut telah berhasil meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat di Prancis untuk lebih peduli terhadap masalah kekerasan rumah tangga dengan cara melapor kepada pihak yang berwenang.

Domestic violence is an issue that can be found in various parts of the world. In France, domestic violence is referred to as the violence conjugale, which is violence that occurs to partners who are legal or not. Usually, this violence is experienced by women. Domestic violence in France has an impact not only on the security of the society but also on the country's economy. In 2010, based on the results of a study with the title of Évaluation économique des violences conjugales en France (Economic assessment of domestic violence in France), the losses caused by domestic violence in France reached 2.472 billion euros per year. François Hollande, as The President who served in the 2012-2017 period, during the presidential campaign promised to take gender issues, including violence against women, more serious and committed to protecting women in France. This study aims to see how much effort President Francois Holland has made in fulfilling his campaign commitments regarding the protection of women and what policies have been issued during his presidential reign to solve the high number of victims
of domestic violence in France and to see whether these policies have achieved their goals. In this research, the method used is a qualitative method and the theory used is William Dunn's policy analysis, particularly the retrospective analysis. The result shows that President Francois Hollande attempted to keep his election commitments, by ratifying the Istanbul Convention in 2014 and passing the law of August 4 (La Loi de 4 Aôut) in 2014 along with gender equality policies that include efforts to reduce the number of rates of violence against women. However, based on data for 2012-2017, the implementation of this policy was not very successful in reducing the mortality rate, caused by domestic violence, significantly. The number of victims of violence against women, especially in the domestic domain, is still fluctuating. Nevertheless, these policies have succeeded in increasing the awareness and consciousness of the society of France to be more concerned about the problem of domestic violence by speaking up and reporting to the authorities.

 File Digital: 1

Shelf
 TA-Revinda Syahniza Renata.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : TA-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2020
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 23 pages : illustration.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia.
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
TA-pdf 16-22-01748722 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20515438