Analisis Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tender Mitra Usaha Layanan Angkutan Darat berbasis Aplikasi di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 = Analysis towards Allegation of Unfair Competition in Business Partner Tender for Application-based Land Transportation Services at I Gusti Ngurah Rai Airport in Bali Viewed from The Perspective of Law No. 5 Year 1999
Panggabean, Rahel Naomi;
Sarjiyani, supervisor; Teddy A. Anggoro, examiner; Aritonang, Parulian Paidi, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Pelaksanaan tender merupakan salah satu kegiatan yang diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No.5 Tahun 1999”) yang menghendaki agar setiap Pelaku Usaha di Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam menawarkan barang dan jasa kepada konsumen. Pada tahun 2019, PT Angkasa Pura I (Persero) membuka kesempatan bagi perusahaan penyedia aplikasi di Indonesia untuk bekerja sama dengan pihak Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam menyediakan layanan angkutan darat berbasis aplikasi dengan mengadakan Tender Mitra Usaha Layanan Angkutan Darat Berbasis Aplikasi di Bandara Bali. Melalui proses tender tersebut, Grab Indonesia yang merupakan salah satu pelaku usaha dalam pasar industri jasa angkutan darat berbasis aplikasi ditetapkan sebagai pemenang tender. Selanjutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan penelitian untuk memastikan bahwa proses penetapan Grab Indonesia pemenang tender sudah dilakukan sesuai dengan UU No.5 Tahun 1999. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseluruhan proses Tender Mitra Usaha Layanan Angkutan Darat Berbasis Aplikasi di Bandara Bali telah menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan tender sebagaimana disebutkan dalam Perkom No.2 Tahun 2010 dan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 sehingga dalam penyelenggaraan tender tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999. Berdasarkan hasil penelitian, maka PT. Angkasa Pura I (Persero) yang membuat peraturan sendiri terkait penyelenggaraan tender mitra usaha perlu mengedepankan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dengan mengatur seluruh prinsip yang disebutkan dalam Perkom No.2 Tahun 2010 dalam peraturan internal perusahaannya tersebut. Tender is one of the activities that required to apply the fair business competition principles through the application of Law Number 5 Year 1999 regarding Prohibition for Monopolistic Practices and Unfair Business Competition ("Law No.5 Year 1999") which aims for every entrepreneur in Indonesia to get the same opportunity in offering goods and services to the consumers. In 2019, PT Angkasa Pura I (Persero) opens up opportunities for ride-hailing companies in Indonesia to cooperate with I Gusti Ngurah Rai Bali Airport in providing online transportation services by holding a Business Partner Tender for Application-Based Land Transportation Services at the Bali Airport. Through the tender process, Grab Indonesia, which is one of the ride-hailing company, was selected as the winner of the tender. Afterwards, Indonesia Competition Commission conducts research to ensure that the process of selecting Grab Indonesia as the winner of the tender has been carried out in accordance with Law No. 5 Year 1999. The results show that the entire Tender process for Application-Based Land Transportation Service Partners at Bali Airport has implemented the fair business competition principles in tender stated in Commission Regulation No.2 Year 2010 and does not violate Article 22 Law No.5 Year 1999, so that the execution of the business partner tender was not found against Law No.5 Year 1999. Based on the research results, PT. Angkasa Pura I (Persero), which makes its own regulations regarding the execution of the business partner tender, needs to feature all of the fair business competition principles in tender stated in Commission Regulation No.2 Year 2010 in their company internal regulations. |
S-Panggabean, Rahel Naomi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 150 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-35969679 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20515490 |