Keabsahan Akta Perjanjian Perkawinan Dibawah Tangan yang Disahkan oleh Notaris Terhadap Pihak Ketiga dan Harta Perkawinan dalam Perkawinan Campuran (Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta Nomor 477/PDT/2019/PT.DKI.) = The Legal Validity of A Prenuptial Agreement Under-Hand Which was Ratified by A Notary to a Third Party and Marital Asset in Intermarriage based on DKI Jakarta High Court Judgement Case Number 477/PDT/2019/PT.DKI.
Hauna Nur Azizah;
Liza Priandhini, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, supervisor; Latumeten, Pieter A., examiner; Yuli Indrawati, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Tesis ini membahas mengenai keabsahan perjanjian perkawinan dibawah tangan yang disahkan oleh notaris terhadap pihak ketiga dan harta perkawinan dalam perkawinan campuran dengan Studi Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta Nomor 477/PDT/2019/PT.DKI. Putusan tersebut menyatakan bahwa pengesahan perjanjian perkawinan tidak berlaku terhadap pihak ketiga dan harus dikesampingkan, oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas dalam tesis ini mengenai akibat hukum terhadap pihak ketiga yang tersangkut serta mengenai keabsahan dari harta perkawinan yang diperoleh selama perkawinan tersebut. Untuk menjawab pemasalahan tersebut digunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Adapun analisis data dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statute apprach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian ini perjanjian perkawinan dibawah tangan yang dibuat oleh para pihak sah dan mengikat para pihak dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang memperbolehkan dibuatnya dalam bentuk dibawah tangan dan ketentuan diadakan setelah perkawinan dapat dibenarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tertanggal 27 Oktober 2016, perjanjian perkawinan tidak dimaknai sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Oleh karena Para Pihak yang ternyata sudah bercerai, maka akta pengesahan perjanjian kawin dibawah tangan yang disahkan Notaris (akta authentik) menjadi “tidak mempunyai nilai pembuktian dan harus dikesampingkan”. Adapun Perjanjian Kawin dibawah tangan tersebut tidak didaftarkan ke Pegawai Pencatat Perkawinan sehingga hanya berlaku secara intern (suami-istri) dan selama belum didaftarkan terhadap pihak ketiga beranggapan perkawinan itu masih sah dengan kebersamaan harta perkawinan. Adanya kebersamaan harta dalam perkawinan campuran, WNI yang menikah dengan WNA tidak diperbolehkan memiliki Hak Milik atas tanah berdasar ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). This thesis discusess about the legal validity of a prenuptial agreement under-hand which was ratified by a Notary to a third party and marital asset in intermarriage based on DKI Jakarta High Court Judgement case number 477/PDT/2019/PT.DKI. The decided that the legalization of the marriage agreement does not apply toward a third party and must be ruled out, therefore the autor is interested in discuss the legal consequences of the third party involved and the validity of the marital asset that is obtained during the marriage. To solve these problems, a normative juridical method with a typology of descriptive analytical was used. The data analysis was carried out using a statute approach and a case approach. Based on the result of this research show that an under-hand marriage agreement made by legitimate parties and binds the parties with the condition of section 29 subsection (1) of the Marriage Law, which allows it to be made under hand and provisions to be held after marriage can be justified based on the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XII / 2015 dated 27 October 2016, where the marriage agreement is not interpreted as an agreement made before marriage (prenuptial agreement) but can also be made after the marriage takes place (postnuptial agreement). Because the parties are already divorced, the deed of ratification of the marriage agreement under-hand of a Notary (authentic deed) become “.. doesn’t have the value of evidentiary and must be ruled out”. The marriage agreement under-hand is considered not validated by a marriage registrar or a notary that is only valid internally (husband-wife) and as long as it has not been registered with a third party it is consider that the marriage is still valid with togetherness of marital assets. The existence of togetherness of assets in intermarriages means that Indonesian citizens who are married to foreigners are not allowed to have ownership rights to land based on the provisions of the Basic Agrarian Law (UUPA). |
T-Hauna Nur Azizah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 108 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-22-66185453 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20515533 |