Skripsi ini menganalisis pengelolaan keuangan pada Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan adalah wawancara kepada Sekretaris dan Kaur Keuangan Desa serta telaah dokumen RPJM, Peraturan Desa, Peraturan Bupati, pencatatan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, dan laporan realisasi APBDesa tahun 2109. Evaluasi pengelolaan keuangan dilakukan atas pelaksanaan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban, kemudian dibandingkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian antara praktik pengelolaan keuangan pada Desa Bakulan di tahap perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan. Ketidaksesuaian antara lain APBDes baru diselesaikan bulan Desember padahal seharusnya bulan Oktober, tidak dilakukan tutup buku setiap bulan dan tidak disusun laporan semesteran. This thesis analyzes financial management in Bakulan Village, Kemangkon District, Purbalingga Regency. The research method used was interviews with the Secretary and Head of Village Finance and review of RPJM documents, Village Regulations, Regent Regulations, village financial records, procurement of goods and services, and reports on the realization of the 2109 APBDesa. Financial management evaluation was carried out on the implementation of planning, implementation, administration, reporting, to accountability, then compared with the provisions in the Minister of Home Affairs Regulation No. 20/2018 concerning Village Financial Management. The results showed that there was still a mismatch between financial management practices in Bakulan Village at the planning, administration, and reporting stages. The discrepancies include the new APBDes being completed in December whereas it should have been October, no closing books every month and no semi-annual reports. |