Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan kajian pelembagaan peradilan etik bagi penyelenggara negara di Indonesia. tujuan penelitian ini untuk mengetahui urgensi dan model pembentukan peradilan etik bagi penyelenggara negara di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.penelitian ini menyimpulkan pertama, bahwa kelembagaan etik saat ini masih bersifat beragam, parsial belum menjadi suatu lembaga khusus sebagaimana pengadilan untuk menegakkan etika bagi penyelenggara negara, Keberagaman dan sifat independensi kelembagaan penegakan etika penyelenggara negara justru merupakan masalah urgen yang harus dipecahkan dalam kerangka membangun sistem penegakan etika penyelenggara negara sebagai mekanisme baru untuk membangun integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara yang kredibel dan terpadu. Kedua, perbandingan diberbagai negara demokrasi di dunia seperti Amerika Serikat, Inggris, Argentina dan Korea Selatan, bahwa perlu dibuat sebuah undang-undang tentang etika bagi penyelenggara negara sebagi payung hukum semua pejabat publik. Ketiga, terkait dengan model pembentukan peradilan etika perlu dilakukan proses integrasi etika materil dan formil dengan cara melakukan konsolidasi lembaga etik untuk membuat peraturan bersama sebagai etika materil, sementara untuk etika formil akan dibuat oleh Mahkamah etik dan selanjutnya menjadikan Komisi yudisial sebagai puncak peradilan etika. maka untuk menjadikan Komisi yudisial sebagi peradilan etika penelitian ini menyarankan harus dilakukan amandemen UUD 1945 dan menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang tentang etika penyelenggara negara. This research is a legal research with a study of the institutionalization of ethical courts for state officials in Indonesia. The purpose of this study is to determine the urgency and model for the formation of ethical courts for state administrators in Indonesia. The method used in this research is normative legal research. This research concludes first, that ethical institutions are currently still diverse, partial has not yet become a special institution as a court to uphold ethics for state administrators, diversity and independence of institutional ethics enforcement of state administrators is an urgent problem that must be resolved within the framework of building a system of ethics enforcement for state administrators as a new mechanism for building integrity and accountability for credible and integrated state administrators. Second, a comparison in various democratic countries in the world, such as the United States, Britain, Argentina and South Korea, that it is necessary to make a law on ethics for state administrators as the legal umbrella for all public officials. Third, in relation to the model for the formation of an ethical court, it is necessary to carry out a process of integrating material and formal ethics by consolidating ethical institutions to make joint regulations as material ethics, while for formal ethics it will be made by the Ethics Court and then making the judicial Commission as the top of the ethics court. So, to make the judicial Commission as an ethics court, this research suggests amendments to the 1945 Constitution and suggests the government and the DPR to make laws on the ethics of state administrators. |