Tinjauan tentang tanda tangan elektronik berupa kode one time password: studi kasus putusan BPSK Kota Bandung No. 03/G/I/2019/BPSK.BDG Jo Putusan No. 155/Pdt.G/2019/PN Bdg = Review of electronic signature in the form of one time password code: case Study of BPSK Bandung City Verdict No.03/G/I/2019/BPSK.BDG Jo Putusan No. 155/Pdt.G/2019/PN Bdg
Nadia Karimah;
Yoni Agus Setyono, supervisor; Sonyendah Retnaningsih, examiner; Febby Mutiara Nelson, examiner; Hening Hapsari Setyorini, examiner; Nasution, Disriani Latifah S., examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)
|
Tanda tangan elektronik merupakan salah satu alat bukti elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 164 HIR/284 RBg. Dasar hukum dari suatu tanda tangan elektronik ini yakni dengan keluarnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 khususnya dalam Pasal 11 dan 12. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tanda tangan elektronik merupakan suatu alat bukti yang sah dan dapat digunakan di Persidangan dalam menyelesaikan sengketa. Namun, dalam penerapannya bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan karena masih banyaknya berbagai pihak yang merasa bahwa penggunaan tanda tangan elektronik ini dirasa kurang aman untuk menjamin keutuhan dan keautentikan suatu dokumen elektronik. Selain itu, dalam penggunaanya para pihak juga dikenakan biaya yang mana hal ini juga menjadi salah satu faktor lain dari hambatan-hambatan tersebut. Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa elektronik langkah pertama yakni diselesaikan dengan metode non-litigasi atau diluar peradilan. Salah satu contoh kasus yang menggunakan bukti tanda tangan elektronik berupa kode one time password yang merupakan suatu kode rahasia dan hanya akan dikirimkan kepada pihak yang bersangkutan saja dan dapat digunakan sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas suatu informasi elektronik. Kode one time password merupakan salah satu jenis tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa adanya sertifikat elektronik, namun meskipun demikian tetap memiliki nilai pembuktian yang kuat apalagi jika diakui oleh para pihak ataupun menghadirkan ahli dibidangnya. Electronic signature is one of the electronic evidence that is an extension of the evidence as mentioned in article 164 HIR / 284 RBg. The legal basis of an electronic signature is that with the issuance of the Electronic Information and Transaction Law Number 11 of 2008, especially in Articles 11 and 12. Based on these Laws, the electronic signature is a valid evidence and can be used in the Conference in resolve disputes. However, in its implementation it is not an easy thing to do because there are still many parties who feel that the use of electronic signatures is felt to be insecure to guarantee the integrity and authenticity of an electronic document. In addition, in the use of the parties are also charged fees which is also one of the other factors of these barriers. In the Electronic Information and Transaction Law it is explained that the settlement of electronic disputes is the first step that is resolved by non-litigation method or out of court. One example of a case that uses electronic signature proof is acode one time password which is a secret code and will only be sent to the relevant parties and can be used as an authentication and verification tool for an electronic information.code One time password is one type of electronic signature made in the absence of an electronic certificate, but even so still have evidentiary value if moreover recognized by the parties or bring skilled in the art. |
S-Nadia Karimah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xix, 90 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-88331425 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20515687 |